KDM Siapkan Aturan Turunan PP Tunas, Penggunaan Medsos Anak di Jabar Diperketat

Irvan Sihombing
14/4/2026 21:36
KDM Siapkan Aturan Turunan PP Tunas, Penggunaan Medsos Anak di Jabar Diperketat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung, Jawa Barat.(Dok. Pemprov Jawa Barat.)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi segera merumuskan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 guna memperketat pembatasan penggunaan media sosial bagi anak, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak paparan digital di usia dini.

Kebijakan ini diarahkan untuk memperketat pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.

Dedi yang akrab disapa KDM menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat tersebut. Ia menilai aturan ini sejalan dengan kebijakan di Jawa Barat yang lebih dulu melarang siswa membawa telepon genggam ke sekolah.

“Jabar akan buat turunannya. Anak-anak di bawah usia dewasa tidak dulu melakukan transaksi hubungan yang bersifat bermedia sosial, apalagi memiliki akun sendiri. Terlebih Jawa Barat sendiri sudah lama meminta anak sekolah tidak boleh bawa HP ke sekolah,” kata Dedi di Bandung, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap perkembangan era digital, khususnya fenomena “anak gadget” yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan perkembangan otak kiri dan kanan anak agar terbentuk generasi yang kuat. Dalam konteks ini, peran orang tua menjadi krusial dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.

“Salah satu problem dari masyarakat Indonesia saat ini adalah anak-anak. Bayangin saja, seorang ibu sejak kecil sudah memberikan media sosial pada anak-anaknya. Ibu memilih anak-anaknya anteng dengan HP-nya dibanding dengan mengasuh dengan tangan dan hatinya,” ucapnya.

Dedi juga mengakui tantangan tersebut terjadi dalam kehidupan pribadinya saat mengasuh anak bungsunya, Ni Hyang, yang mulai terpapar penggunaan gadget.

“Ni Hyang itu kalau tidak saya ribut tiap hari, itu masih nyuri-nyuri loh pakai HP. Karena yang mengasuhnya kadang-kadang memberikan. Karenanya perlu didukung kebijakan ini dan perlu kesadaran dari kita,” tuturnya.

Sebagai informasi, PP Tunas mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 dan mengatur pembatasan akses anak terhadap berbagai platform digital seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, serta Roblox.

Berdasarkan keterangan Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga tahap awal implementasi, enam platform telah menyatakan kepatuhan terhadap aturan tersebut, yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok. Sementara itu, Roblox dan YouTube masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.

Kementerian memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi seluruh platform digital untuk menyampaikan laporan penilaian mandiri terkait profil risiko produk, fitur, dan layanan mereka sesuai ketentuan PP Tunas. (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya