Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Pengadilan Negeri Kota Baru, Solok, Sumatra Barat (Sumbar) telah menolak Praperadilan yang dimohonkan BS, 49, kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatra (termohon). Dengan begitu kasus yang menimpa BS, yakni tindak pidana kehutanan di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Solok, Sumbar, terus berlanjut.
Keputusan ditolaknya Praperadilan BS dibuat Hakim PN Kota Baru, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) pada 17 November 2025. Praperadilan ini dimohonkan oleh BS, setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra meningkatkan status kasus tindak pidana kehutanan berupa memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang di Jorong Sariak Bayang, pada 23 Agustus 2025.
Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra melakukan Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan pada 3 Agustus 2025 dan menemukan penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). Pada lokasi di luar PHAT SD terdapat 5 (tempat penimbunan kayu) TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode. Selain itu ditemukan alat berat jenis buldozer dan excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad dan jalan logging.
Pada lokasi TPK Transit PHAT, tim mendapati aktifitas pemuatan dan pengangkutan kayu bulat dengan menggunakan 5 unit mobil truk fuso yang telah dilengkapi dengan barcode dan dokumen SKSHHKB. Saat ini Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita oleh penyidik berupa 152 kayu/log, dokumen kayu, 2 unit alat berat ekskavator dan 1 unit alat berat bulldozer.
Adapun dari hasil pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi, diduga telah terjadi tebangan di luar PHAT seluas 83,31 hektare dan terjadi pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 M3 dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21 M3.
BS merupakan Kuasa Pemilik PHAT SD. Pada 17 Oktober 2025, BS ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik.
Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan ekosistem hutan di Kabupaten Solok merupakan sumber daya alam yang mempunyai fungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area) dan harus tetap dipelihara kelestariannya.
"Negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan hutan primer baik yang berada di kawasan hutan maupun APL di Provinsi Sumatra Barat. Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan tetap lestari sesuai fungsinya”, tegasnya, Kamis (4/12).
Dijelaskannya, permohonan praperadilan terkait dengan keabsahan penetapan tersangka merupakan hak bagi tersangka atau kuasanya, namun kerap disalahgunakan untuk menguji substansi materi pokok perkara. Padahal praperadilan hanya memeriksa aspek formil, yaitu apakah telah dipenuhinya minimal 2 alat bukti yang sah oleh penyidik.
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatra Hari Novianto mengatakan praperadilan ini sangat menantang karena harus membuktikan semua proses penyidikan sampai pada penetapan tersangka sah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik didasarkan pada lebih dari 2 bukti yang relevan dan sah sesuai dengan ketentuan KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan," ujarnya. (M-1)
Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola kawasan konservasi secara menyeluruh.
BPDLH resmi memulai proyek Blended Finance Model (BFM) untuk memperkuat ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui skema pembiayaan inklusif dan berkelanjutan.
Fenomena El Nino membuat musim kemarau 2026 datang lebih awal, lebih panjang, dan lebih kering.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor kunci dalam pengendalian kebakaran hutan.
Lebih dari 42.000 DAS yang ada di Indonesia, sekitar 10 persen atau lebih dari 4.000 DAS masuk dalam kategori perlu dipulihkan.
Kementerian Kehutanan berencana mengembangkan konservasi eksitu Komodo di luar kawasan Taman Nasional Komodo sebagai destinasi wisata alternatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved