Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tersandung Kasus Asusila, Ketua DPRD Sijunjung Akhirnya Diberhentikan

Yose Hendra
02/12/2016 18:20
Tersandung Kasus Asusila, Ketua DPRD Sijunjung Akhirnya Diberhentikan
.(Ilustrasi)

PELAKU perbuatan asusila Ketua DPRD Sijunjung Mukhlis Rasyid akhirnya diberhentikan sebagai Ketua DPRD Sijunjung oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Hal ini tertuang dalam keputusan DPRD Nomor 26/KPTS/DPRD-2016. Ketua BKD Sijunjung, Dasri Dt Rajo Timbu, mengatakan, keputusan mengenai pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung itu diambil berdasarkan dari hasil penyelidikan selama tujuh hari terhitung dari sesudah kejadian yang memalukan lembaga tersebut.

"Keputusan tentang usulan pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung masa jabatan 2014-2019, berdasarkan pada hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi serta hasil rapat BKD yang dilakukan pada Senin 28 November 2016, sehingga perlu ditindaklanjuti DPRD. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan pemberhentian saudara Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung," tandasnya. Jumat (2/12).

Dikatakan Dasri, keputusan BKD tersebut berisikan tiga hal, yakni pertama telah mengusulkan pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD. Adapun kedua, mengenai keanggotaan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud diktum pertama diserahkan sepenuhnya kepada Partai Golkar.

Sedangkan yang ketiga atau terakhir, keputusan itu berlaku semenjak ditetapkan pada 30 November 2016. Hasil keputusan itu juga ditembuskan kepada Gubernur Sumbar, Ketua DPD I Golkar Provinsi Sumbar, Bupati Sijunjung, Ketua DPD II Golkar Kabupaten Sijunjung.

Ketua Komisi III DPRD Sijunjung, Daswanto, mengatakan, hasil keputusan DPRD tersebut hendaknya juga ditembuskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar. Dan dalam 30 hari ke depan, jabatan kosong Ketua DPRD harus segera terisi agar tidak memberikan dampak dan gangguan terhadap aktivitas dan kinerja DPRD.

"Kita akan menyurati DPD Golkar untuk pengusulan yang akan menjabat sebagai Ketua DPRD," katanya.

Sebelumnya, pada 18 November 2016 lalu, Mukhlis Rasyid tertangkap mesum dengan istri bawahannya yang berinisia DY di Muaro Sijunjung. Perbuatannya itu pun menuai sanksi adat dari masyarakat setempat.

Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi mengatakan, sidang adat memutuskan keduanya harus menyerahkan 100 sak semen kepada Nagari Muaro, serta diusir atau tidak boleh lagi tinggal di Nagari Muaro, dan MR harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Sijunjung.

Sidang adat dipimpin oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat serta dihadiri oleh niniak mamak (penghulu) dan masyarakat setempat.

Pihak kepolisian, kata Dodi, mengamankan jalannya sidang adat tersebut. DY diketahui istri sopir bus DPRD Sijunjung.

"Saat ditangkap, dia (Ketua DPRD Sijunjung) bersembunyi di balik daun pintu. Dalam kondisi tidak berpakaian utuh, celananya sudah terbuka, baju juga. Sedangkan sang wanita duduk di atas kasur," ungkap Yuka, warga setempat.

Menurutnya, warga sudah lama menaruh curiga pada MR. Pasalnya, MR sering bertamu ke rumah DY di Kompleks Pemda Sijunjung ketika suami DY tidak ada di rumah. (OL-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya