Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Toba Adil Manurung mengutarakan berdasarkan permintaan warga bagi para pelaku kasus kekerasan seksual harus diberikan sanksi sosial dengan cara pelakunya dipublish dan tidak ditutup-tutupi.
"Ada yang meminta agar pelakunya dipublish bahkan diberi sanksi sosial. Jangan ditutupi. Misalnya, jika pelaku sudah orang tua, maka saat meninggal tidak menjalankan adat saur matua atau sari matua," kata Adil Manurung saat digelar diskusi publik di SMP Negeri 2 Balige, Kabupaten Toba, Selasa (27/5/2025).
"Itu salah satu masukan yang disampaikan peserta," sambungnya.
Dia menambahkan berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 terdapat 26 jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PKS) di antaranya anak balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan kedisabilitasan, anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, anak yang memerlukan perlindungan khusus, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, tuna susila, gelandangan, pengemis dan pemulung.
Kemudian kelompok minoritas, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, orang dengan HIV/AIDS, korban penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya), korban trafficking, korban tindak kekerasan, pekerja migram bermasalah sosial, korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah sosial psikologis dan komunitas adat terpencil.
Sekretaris Daerah Toba, Augus Sitorus mengakui bahwa dalam setiap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial pasti terdapat beberapa kekurangan.
"Inilah momennya kita berinteraksi. Bisa saja layanan itu tidak adil atau tidak berkualitas. Tolong sampaikan apa-apa saja yang belum terlaksana dengan baik. Bisa saja yang layak menerima tetapi tidak menerima, sebaliknya yang tidak layak menerima justru mendapat bantuan," kata Augus. (H-1)
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Ia mengatakan penonaktifan akademik tersebut berlaku sampai investigasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI selesai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved