Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), RAS dan RES, ditetapkan tersangka terkait kasus penyanderaan Brigadir Eka, anggota intelijen Polda Jawa Tengah (Jateng) saat aksi Peringatan Hari Buruh (May Day) di Kota Semarang. Keduanya langsung ditahan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
RAS, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), dan RES dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) diamankan di kamar indekos masing-masing. RAS merupakan warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan RES adalah mahasiswa asal Nunukan, Kalimantan Utara.
"Penangkapan dua mahasiswa ini dilakukan oleh anggota Polrestabes Semarang, dibantu anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Polda Jateng)," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Kamis (15/5).
Kedua mahasiswa Undip Semarang tersebut, lanjut Artanto, dijerat dengan Pasal 333 dan 170 KUHP, yang berkaitan dengan tindakan kejahatan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang menggunakan kekerasan. "Ancaman 8 tahun penjara," katanya.
Penetapan tersangka terhadap kedua mahasiswa tersebut, menurut Artanto, juga disertai alat bukti yang cukup, seperti rekaman video yang viral dan percakapan di handphone kedua mahasiswa, serta keterangan dari korban sendiri, yakni Brigadir Eka.
Langgar prosedur
Sebelumnya, Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif, menegaskan penangkapan kedua mahasiswa itu telah menyalahi prosedur. RAS dan RES ditangkap secara paksa tanpa adanya surat pemanggilan untuk melakukan klatifikasi dan surat pemanggilan untuk diminta keterangan "Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Tembalang, pada Selasa (13/5) pukul 14.00," ujar dia.
Kedua mahasiswa itu, menurut Fathul, dituding terlibat dalam aksi penyekapan anggota intelijen di Kampus Undip Pleburan selepas aksi May Day Semarang, Kamis (1/5) lalu. Padahal, sambung dia, RAS dan RES justru menyelamatkan anggota intelijen tersebut saat dilakukan pengamanan.
"Intel itu ketahuan massa aksi, menghindari intel diamuk oleh massa maka kawan-kawan mengamankan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Polisi penangkap keduanya berbekal foto doksing yang disebar di Instagram dan Facebook itu," terang Fathur.
Polisi yang menuding mahasiswa melakukan penyerangan kepada petugas kepolisian dan pengerusakan fasilitas umum, imbuhnya, tidak sebanding dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap massa aksi atau kekerasan terhadap masyarakat secara umum. (AS/P-2)
J&T Express luncurkan J&T Connect Preneur Goes to Campus. Program inkubasi mahasiswa dengan total hadiah Rp225 juta dan mentoring bisnis digital.
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
BNPP mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai laboratorium belajar lapangan di perbatasan
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka kucurkan Rp1,8 miliar dana pribadi untuk beasiswa 150 mahasiswa akibat kendala APBD.
Melalui dana zakat, Baznas akan terus berkomitmen mendukung gagasan-gagasan dan cita-cita anak muda yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa.
Transparansi pendanaan organisasi nonpemerintah (NGO) menjadi sorotan di tengah meningkatnya arus modal global dan aktivitas lembaga swadaya masyarakat di Indonesia.
Menjelang peringatan Hari Buruh pada 1 Mei, pemerintah menegaskan posisinya yang berpihak pada pekerja.
Serikat Pekerja Dorong Perubahan Menyeluruh Sistem Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Buruh
KSPI bersama Partai Buruh mengumumkan hasil pertemuan mereka dengan Presiden Prabowo Subianto terkait peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Peringatan Hari Buruh Internasional dinilai masih terjebak dalam rutinitas seremonial dan pendekatan populis, tanpa menyentuh akar persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.
Peringatan May Day didorong menjadi ajang refleksi kedewasaan kolektif antara buruh dan pengusaha guna membangun keseimbangan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Linda menyatakan, ada tiga pilar keberpihakan yang terkandung dalam UU baru ini. Yang pertama, yaitu Legalitas Eksistensi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved