Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara-Sumatra Utara, Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat, melengkapi berkas perbaikan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pikada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/12).
Baca juga: Tapanuli Utara Harus Dipimpin Sosok yang Tepat
Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran yang disebut mencederai proses demokrasi dalam Pilkada Tapanuli Utara 2024.
Baca juga: Koalisi Nasional Perempuan Indonesia Tapanuli Utara Gelar Aksi Protes
Kuasa hukum pasangan Satika-Sarlandy, Ranto Sibarani, kemarin, mengungkapkan gugatan ini didasari oleh sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Gugatan kami didasarkan pada berbagai temuan pelanggaran, mulai dari dugaan keterlibatan penguasa, intervensi terhadap kepala desa dan kepala sekolah, hingga praktik politik uang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Ranto.

Kuasa hukum tim pemenangan Satika-Sarlandy, Rudi Zainal Sihombing (kanan) dan Sekretaris Umum tim pemenangan Satika-Sarlandy, Dompok Hutasoit (kiri) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto dok Tim Satika- Sarlandy)
Ranto menjelaskan beberapa poin utama yang menjadi dasar gugatan, di antaranya:
1. Intervensi penguasa daerah: Dugaan tekanan terhadap kepala desa dan kepala sekolah.
2. Kecurangan TSM: Indikasi keterlibatan penyelenggara pemilu untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Baca juga: Guru Besar Konstitusi Ungkap Tips Jitu Hadapi Sengketa Pilkada
3. Praktik politik uang dan kecurangan TPS: Termasuk kasus penukaran surat suara yang telah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanulit Utara pada 10 Desember.
“Kami berharap MK dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan adil. Jika terbukti, sanksi tegas sesuai undang-undang harus diberikan kepada pelanggar,” tambahnya.
Dia menambahkan, tim hukum menyerahkan 41 alat bukti untuk memperkuat gugatan dengan kemungkinan adanya tambahan bukti selama proses persidangan. (JH/X-7)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Enam KPU kabupaten dan kota di Kalteng telah menetapkan kepala daerah terpilih, yaitu Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur pada Kamis (9/1).
PASANGAN calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TIM pemenangan pasangan calon Vivit Dinarini Atnasari-Zaimul Umam berencana menggugat hasil Pilkada Rembang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved