Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
Atas adanya isu tersebut, pihak UMS melalui Komite Disiplin pun bergerak cepat membentuk tim internal untuk menyelidiki kasus dugaan pelecehan yang viral melalui akun Instagram @dpn.ums pada Jumat (5/7) pekan kemarin tersebut.
Dalam unggahan itu, korban yang diduga merupakan mahasiswi semester akhir salah satu program studi menceritakan pada admin @dpn.ums melalui pesan Instagram atau direct messages. Ia mengaku menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh salah satu oknum dosen saat sesi bimbingan skripsi.
Baca juga : Polisi Periksa Dosen Gadungan Pelaku Pelecehan Mahasiswi di Mataram
Tidak dijelaskan secara detail kapan kejadian dugaan pelecehan tersebut, meski disebutkan bahwa lokasinya berada di rumah oknum dosen, sewaktu bimbingan skripsi berlangsung.
Korban mengaku, awalnya kegiatan bimbingan skripsi lancar tanpa ada kontak fisik. Saat itu situasi ramai dengan adanya mahasiswa baru (maba) yang melakukan ujian susulan. Tetapi ketika maba sudah pergi semua, sang oknum dosen mulai beraksi.
Dari pengakuan korban, pelecehan mulai dari mengelus kaki sampai lutut, kemudian memaksa minta dipeluk. Kronologi kejadiannya antara pukul 10 hingga 11 malam.
Baca juga : Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UNJ Belum Lapor Polisi
“Pas mabanya sudah selesai mereka pada pulang, akhirnya disana aku sendirian sama dosenku. Dia mulai cerita tentang anaknya yang nyari jodoh tapi ujung-ujungnya nanyain aku udah punya pacar belum. Disitu juga dosenku sempet nanya berat badan aku dan minta buat liat perut aku, jelas aku menolak," tulis korban yang mengaku gemetaran dan tidak mampu berteriak di tengah perlakuan pelecehan itu.
Terpisah Rektorat UMS mengakui telah menyikapi kasus dugaan pelecehan itu, dengan meminta Komisi Disiplin untuk membentuk tim internal untuk penyelidikan.
Wakil Rektor IV UMS, M Sutrisna menegaskan rektorat langsung bergerak begitu mendapatkan laporan terkait kasus dugaan pelecehan yang terjadi saat sesi bimbingan skripsi yang terjadi di rumah kediaman salah satu dosen tersebut.
Baca juga : Lagi, Pelecehan Seksual oleh Dosen Terjadi di Lingkup Kampus UNJ
"Kalau proses bimbingannya itu ada. Tetapi apa yang ditulis di media sosial itu, akan menjadi berita acara dan masuk komite disiplin. Nanti akan langsung disanksi atau lanjut ke persidangan Komite Disiplin, ya menunggu Pak Rektor," terang Sutrisna.
Yang jelas, lanjut dia, kasus akan diproses transparan. Artinya, oknum yang diadukan diklarifikasi, begitu halnya tingkat Prodi hingga Fakultas juga dimintai penjelasan.
“Fakultas sudah membuat surat ke rektorat, nanti dari rektor yang menentukan apakah langsung disanksi atau dilanjutkan di sidang Komite Disiplin," pungkas Sutrisna kepada wartawan, Selasa (9/7) di kantornya.
(Z-9)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
ASOSIASI Dosen dan Peneliti Ilmu Komunikasi Indonesia (ADPIKI) mendorong penguatan peran dosen sebagai otoritas akademik melalui pengembangan riset orisinal yang berdampak.
Adapun dasar hukum dan regulasi penanganan kasus ini, kata Rektor, dilaksanakan dengan berpedoman pada berbagai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku,
DUNIA akademik abad ke-21 tidak lagi dibatasi oleh batas geografis.
Bersama istrinya, Kak Ciwid, Pakde Prayogo membangun HIQWEEN sebagai solusi masalah flek hitam.
PENGUATAN ideologi negara bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan faktor kunci keberhasilan transformasi menuju Indonesia. Pancasila
Dosen juga harus mampu merencanakan studi lanjut, termasuk persiapan studi doktoral melalui skema beasiswa BPI dan PDDI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved