Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Batam kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak penyelundupan rokok ilegal. Pada Jumat (03/5), sebuah kapal cepat (high speed craft) yang membawa 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan di perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau. Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya pengangkutan barang kena cukai secara ilegal.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menjelaskan bahwa informasi tersebut diterima pada Kamis (02/5). "Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan rokok ilegal dengan kapal cepat dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan," ungkap Evi. Menindaklanjuti informasi ini, tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pemantauan laut dan berkoordinasi dengan Kapal BC11001 untuk mengamankan kapal target.
Pada pukul 23.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat tersebut beserta muatannya dan 7 awak kapal. Barang bukti dan para pelaku kemudian dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan barang kena cukai berupa 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai, yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Baca juga : Andhi Pramono Pakai Bantuan Pihak Ketiga Buat Tampung Duit Haram Selundupan Rokok
Selain penindakan, Bea Cukai Batam juga menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan mengimplementasikan asas ultimum remedium sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Asas ini memungkinkan penyelesaian perkara di bidang cukai tanpa penyidikan, melalui pembayaran sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan asas ultimum remedium, hukuman pidana dipertimbangkan sebagai opsi terakhir," jelas Evi. Asas ini hanya berlaku untuk pelanggaran tertentu seperti perizinan, pengeluaran barang kena cukai, dan pelanggaran terkait pita cukai.
Terkait penindakan terbaru, Evi menegaskan bahwa pelaku penyelundupan tidak dibebaskan karena memiliki "orang kuat" namun menyelesaikan perkara melalui asas ultimum remedium. Pelaku setuju membayar sanksi administratif sebesar Rp 411.792.000 atas rokok merk ON OFF dan HMIND yang hendak diselundupkan. "Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertujuan meningkatkan kepatuhan serta penerimaan negara," tambah Evi.
Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas penyelundupan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum. (Z-7)
Selain cabai rawit merah, harga cabai merah besar berada di kisaran Rp48.750 per kilogram dan cabai merah keriting Rp46.750 per kilogram.
Di Batam, pergerakan nilai tukar berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi, mengingat tingginya ketergantungan pada barang impor dan transaksi lintas negara, khususnya Singapura.
Puncak Festival Literasi Batam #1 sukses digelar di Universitas Universal, melibatkan 272 sekolah dan menghasilkan 404 proyek literasi inovatif.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
KELANGKAAN minyak goreng bersubsidi Minyakita masih terjadi di sejumlah wilayah di Batam.
Ketiadaan Minyakita di pasaran bukan disebabkan oleh kenaikan harga, melainkan karena prioritas distribusi untuk kebutuhan program bantuan pangan.
PENGUATAN penegakan hukum dan pengawasan dinilai menjadi langkah utama untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak dan merugikan negara.
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
PEMILIK Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur buka suara soal gempuran operasi rokok ilegal dan polemik pita cukai.
Rokok ilegal sudah jelas merugikan penerimaan negara, dan juga akan mematikan pabrikan legal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved