Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Yogyakarta beserta puluhan peserta dari komunitas paguyuban andong, becak, dan pedagang Teras Malioboro 1 dan 2, melaksanakan penandatanganan komitmen bersama Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (15/2), di Grage Hotel Yogyakarta. Kegiatan itu sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kita sepakat bahwa kawasan pedestrian Malioboro free asap rokok. Di kawasan Malioboro ini tidak melarang orang merokok, tetapi menempatkan perokok di tempat khusus sehingga tidak mengganggu warga maupun wisatawan yang lain,” terang Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo
Setelah adanya komitmen ini, para pelaku usaha, pelaku pariwisata mengedepankan hospitality dan keramahtamahan yang baik. Suasana tersebut membuat Malioboro patut untuk dikunjungi.
Baca juga : Malam Pergantian Tahun, Malioboro Jadi Car Free Night
Ia berharap, para pelaku di Malioboro menjadi agen untuk mengingatkan wisatawan mentaati KTR di Malioboro. Ke depannya, baik wisata maupun warga Kota Yogyakarta yang mengunjungi Malioboro dapat mematuhi larangan merokok yang sudah ditetapkan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan, pihaknya akan menyiapkan stiker untuk ditempelkan di andong, becak, dan tempat-tempat larangan untuk merokok. Mereka yang masih merokok tetap difasilitasi tempat merokok, namun tidak mengganggu warga yang tidak merokok di kawasan Malioboro.
Malioboro menjadi tempat KTR telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 261 Tahun 2020 tentang Penetapan Kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Baca juga : Kawasan Malioboro Dijamin akan Bebas PKL
Lokasi merokok disediakan di beberapa titik, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, Utara Ramayana Mall, dan lantai 3 Pasar Beringharjo. Di sirip-sirip Jalan Malioboro nantinya juga akan menjadi KTR sehingga masyarakat yang tidak merokok bisa menikmati suasana Malioboro dengan menghirup udara bersih dan sehat.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menambahkan, data sejak tanggal 1 Januari sampai 31 Desember 2023 tingkatan perokok baik wisatawan maupun warga lokal sebanyak 2466 orang, sisanya 457 orang terdiri dari warga lokal maupun pelaku komunitas di Malioboro.
“Jadi untuk tingkatan perokok di wilayah Malioboro ini masih didominasi wisatawan yakni mencapai 84,36 persen," kata dia. Ia berharap, Satpol PP tidak bergerak sendiri, namun ada pihak-pihak yang ikut membantu dalam penegakkan KTR di Malioboro. (AT/Z-7)
Kegiatan yang bakalan digelar adalah Seminar Nasional Kebangsaan dengan menghadirkan berbagai narasumber dan pemecahan rekor MURI.
Pelatih Timnas U-20, Nova Arianto, menjelaskan bahwa rangkaian persiapan ini sengaja dimulai lebih awal untuk menyelaraskan dengan jadwal pengundian grup.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap 103 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
GUBERNUR DI Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X, menyesalkan terjadinya tindak kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha.
Perda KTR DKI Jakarta yang baru lahir tersebut telah memenuhi titik keseimbangan antara rezim kesehatan dan rezim ekonomi.
ASOSIASI Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) meminta dilibatkan dalam penyusunan aturan teknis Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.
PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dinilai sudah berada di jalur tengah antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved