Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Yogyakarta beserta puluhan peserta dari komunitas paguyuban andong, becak, dan pedagang Teras Malioboro 1 dan 2, melaksanakan penandatanganan komitmen bersama Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (15/2), di Grage Hotel Yogyakarta. Kegiatan itu sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kita sepakat bahwa kawasan pedestrian Malioboro free asap rokok. Di kawasan Malioboro ini tidak melarang orang merokok, tetapi menempatkan perokok di tempat khusus sehingga tidak mengganggu warga maupun wisatawan yang lain,” terang Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo
Setelah adanya komitmen ini, para pelaku usaha, pelaku pariwisata mengedepankan hospitality dan keramahtamahan yang baik. Suasana tersebut membuat Malioboro patut untuk dikunjungi.
Baca juga : Malam Pergantian Tahun, Malioboro Jadi Car Free Night
Ia berharap, para pelaku di Malioboro menjadi agen untuk mengingatkan wisatawan mentaati KTR di Malioboro. Ke depannya, baik wisata maupun warga Kota Yogyakarta yang mengunjungi Malioboro dapat mematuhi larangan merokok yang sudah ditetapkan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan, pihaknya akan menyiapkan stiker untuk ditempelkan di andong, becak, dan tempat-tempat larangan untuk merokok. Mereka yang masih merokok tetap difasilitasi tempat merokok, namun tidak mengganggu warga yang tidak merokok di kawasan Malioboro.
Malioboro menjadi tempat KTR telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 261 Tahun 2020 tentang Penetapan Kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Baca juga : Kawasan Malioboro Dijamin akan Bebas PKL
Lokasi merokok disediakan di beberapa titik, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, Utara Ramayana Mall, dan lantai 3 Pasar Beringharjo. Di sirip-sirip Jalan Malioboro nantinya juga akan menjadi KTR sehingga masyarakat yang tidak merokok bisa menikmati suasana Malioboro dengan menghirup udara bersih dan sehat.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menambahkan, data sejak tanggal 1 Januari sampai 31 Desember 2023 tingkatan perokok baik wisatawan maupun warga lokal sebanyak 2466 orang, sisanya 457 orang terdiri dari warga lokal maupun pelaku komunitas di Malioboro.
“Jadi untuk tingkatan perokok di wilayah Malioboro ini masih didominasi wisatawan yakni mencapai 84,36 persen," kata dia. Ia berharap, Satpol PP tidak bergerak sendiri, namun ada pihak-pihak yang ikut membantu dalam penegakkan KTR di Malioboro. (AT/Z-7)
Generasi muda harus berani menjadi diri mereka sendiri dan bersinar dengan cara masing-masing karena kita semuanya berharga.
Misi utamanya, pendidikan vokasi harus berkontribusi terkait perkembangan ekonomi di daerah.
Yogyakarta dan Solo punya historis yang cukup panjang dalam perjalanan sepak bola di Indonesia.
Workshop ini digelar untuk membangun pemahaman masyarakat terkait pengelolaan keuangan secara bijak dalam keseharian.
Yogyakarta jadi lokasi turnamen karena dianggap sebagai barometer sepak bola putri di Tanah Air.
PP Muhammadiyah mengadakan konsolidasi nasional di kampus Universitas 'Aisyiyah. Acara ini membahas berbagai topik penting, termasuk izin pengelolaan tambang.
Menurut data dari Biro Pusat Statistik (BPS), sejak diberlakukannya aturan tersebut pada 2010, Angka Harapan Hidup (AHH) penduduk kota hujan tersebut meningkat hingga 4,32% di akhir 2023.
Selain rokok konvensional, tren rokok elektrik kini menjadi salah satu ancaman besar bagi peningkatan perilaku merokok, khususnya di kalangan remaja.
KEMENTERIAN Kesehatan menargetkan semua daerah di Indonesia memiliki kawasan tanpa rokok (KTR) pada tahun ini.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Kemenkes menyoroti prevalensi perokok anak yang terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pun, kawasan tanpa rokok kurang berdampak pada penurunan prevalensi merokok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved