Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana melakukan pemeriksaan psikologis terhadap remaja berinisial JND, 17, tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur. Pelaku yang duduk di bangku SMK itu membantai lima orang yang terdiri dari ayah W, 35; ibu SW, 34; tiga anak RJS, 15; VDS, 11; dan ZAA, 3.
"Rencana kita periksa kejiwaanya, nanti kita agendakan nunggu dari kesiapan provinsi kapan kita ke sana atau ke sini, soalnya sudah kita layangkan untuk tes kejiwaanya," kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Februari 2024.
Di samping itu, dalam menjalani proses hukum, Supriyanto mengatakan pihaknya telah memenuhi hak-hak tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur itu. Seperti mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara.
Baca juga : Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga oleh Remaja di Penajam Paser Utara Kaltim
"Apa yang menjadi hak-haknya sudah kita berikan semua. Didampingi pengacara yang sudah kita siapkan, didampingi dari Linmas dan dinas PPA," ujar Supriyanto.
Pelaku dipastikan membantai kelima korban yang merupakan tetangganya itu seorang diri. Motif pembunuhan karena dendam dan asmara. Sebab, korban berinisial RJS pernah menjadi kekasih JND dan tidak terima RJS memiliki kekasih baru.
“Motifnya kita belum bisa kita pastikan. Pastinya setelah psikologi kondisinya stabil pasti kita pastiin nanti (motifnya). Tapi yang jelas dendam antar tetangga dan ada niatan memperkosa,” ujar Supriyanto.
Baca juga : Ibu Kota Nusantara Beri Banyak Peluang untuk Pemuda Kalimantan
Peristiwa berdarah ini terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Sekunder 8, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu sekitar pukul 02.00 Wita, Selasa, 6 Februari. Para korban diduga dibunuh dengan cara dibacok.
Akibat perbuatan tindak pidana itu, pelaku yang merupakan remaja ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(Z-9)
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Roblox resmi membuka Teen Council Asia 2026. Remaja Indonesia usia 14-17 tahun diajak berkontribusi dalam keamanan digital. Simak syarat dan cara daftar.
Gagal ginjal kini banyak menyerang usia muda akibat pola hidup tidak sehat. Kenali gejala, penyebab, dan cara mencegahnya sejak dini agar tidak berujung cuci darah.
Roblox ajak remaja Indonesia usia 14-17 tahun gabung Teen Council Asia. Simak syarat, jadwal pendaftaran, dan misi keamanan digital di sini.
PkM melibatkan guru Bimbingan dan Konseling (BK) SIJB untuk pencegahan dan penanganan segera bagi siswa yang menunjukkan adanya permasalahan.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Pengungkapan ini, sebutnya, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah juga memberangkatkan satu orang Petugas Haji Daerah (PHD) berstatus dokter lulus dalam rekrutmen layanan kesehatan.
BPBD PPU memperingatkan warga di sekitar IKN dan Sepaku untuk waspada terhadap serangan buaya muara. Sudah ada dua korban jiwa di awal tahun 2026.
Jikram, 65, warga Kelurahan Sepaku di kawasan IKN, ditemukan tewas diterkam buaya setelah sempat hilang di perkebunan karet. Simak kronologi evakuasinya.
Pemkab Penajam Paser Utara menolak penerapan WFH bagi ASN setiap Jumat karena dikhawatirkan mengganggu pelayanan publik dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved