Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Penajam, Amankan 11 Gram Barang Bukti

Ervan Masbanjar
22/4/2026 21:25
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Penajam, Amankan 11 Gram Barang Bukti
Ilustrasi(freepik)

SEORANG pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur kembali dibekuk polisi, kali ini dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Penajam, Polres PPU, Selasa (21/4) malam, dengan tersangka berinisial HH warga Jalan Propinsi Km 6 RT 004 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.

“Kami kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu selama ini melakukan transaksi di wilayah Penajam,” ujar Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, Rabu (22/4). 

Dibeberkannya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 19.52 Wita pada dua lokasi berbeda, yakni di Gang Jalan Propinsi Km 1,5 RT 025 Kelurahan Penajam serta satu lokasi lagi di salah satu rumah di Jalan Propinsi Km 6 RT 004 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, PPU.

Pengungkapan ini, sebutnya, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Ketika itu, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan di sekitar lokasi, sehingga langsung melakukan penindakan. Dan dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,5 gram, uang tunai sebesar Rp500 ribu serta satu unit handphone,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi awal, lanjutnya, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di kediamannya, sehingga petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Kelurahan Nenang. 

Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan sebanyak lima paket sabu dengan total berat bruto 5,54 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung berupa alat takar berupa sekop dari sedotan plastik, dua unit timbangan digital, dan sebuah toples.

“Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan total enam paket sabu siap edar dengan berat mencapai 11,04 gram,” tutur Syaifudin.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras anggota di lapangan, yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Ia menegaskan, Polres PPU berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Kapolsek.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1/ 2023 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Penajam guna proses hukum lebih lanjut. Penyidikan akan terus kami kembangkan, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya