Polisi Bongkar Peredaran Sabu Melibatkan Anak di Bawah Umur di Penajam Paser Utara

Ervan Masbanjar
08/4/2026 14:45
Polisi Bongkar Peredaran Sabu Melibatkan Anak di Bawah Umur di Penajam Paser Utara
Ilustrasi, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.(Dok. Polres Penajam Paser Utara)

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan anak di bawah umur. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, pada Kamis (2/4) sekitar pukul 21.30 WITA.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun yang berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selain itu, petugas juga menangkap seorang pria dewasa berinisial APP (39) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan yang sama.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (7/4). Ia menegaskan bahwa kedua tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres PPU.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” tegas IPTU Gede Wijaya.

Penanganan ABH Sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak

Meskipun pasal yang disangkakan sama, IPTU Gede Wijaya menjelaskan bahwa prosedur penanganan terhadap ABH dilakukan secara khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Balikpapan serta memanggil orang tua yang bersangkutan untuk memberikan pendampingan selama proses pemeriksaan.

“Kami tetap mengacu kepada SPPA. Pendampingan dari Bapas dan orang tua sangat penting dalam memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan,” jelasnya.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan pemukiman RT 06 Kelurahan Petung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Petugas lebih dahulu mengamankan ABH di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu siap edar dengan berat bruto 0,60 gram (netto 0,15 gram) dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi, ABH tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari APP. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus APP di lokasi yang sama sekitar pukul 22.00 WITA. Dari tangan APP, polisi menyita satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp100.000 Mata Uang Rupiah yang diduga hasil transaksi.

Polres PPU menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, terutama yang menyasar atau melibatkan generasi muda. Masyarakat diimbau untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Penajam Paser Utara.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih luas di wilayah Kalimantan Timur. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya