Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap dan mengamankan 16 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, salah satunya anak di bawah umur.
Para tersangka ditangkap Satresnarkoba Klaten dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Januari 2024, dan berhasil menyita barang bukti sabu, pil, dan psikotropika.
Penangkapan para tersangka kasus narkoba tersebut, diungkapkan Kapolres AKB Warsono dalam jumpa pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Senin (22/1).
Baca juga: Dalam Sepekan, Polres Klaten Menindak 1.053 Pelanggaran Knalpot Brong
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari para tersangka, yakni berupa sabu 87,42 gram, pil 4.665 butir, dan 29 butir psikotropika dengan 13 kasus yang diungkap.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AK Hendro Satmoko mengatakan, satu dari 16 tersangka yang berinisial SP, 45, adalah warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Wujudkan Situasi Kondusif, Polres Klaten Giatkan Razia Knalpot Brong
Kasus narkoba dengan tersangka SP terungkap berawal dari kecelakaan mobil Pajero Sport masuk sawah di Delanggu, 12 Desember 2023, dan mobil ditinggalkan pemiliknya. Setelah diperiksa Polsek Delanggu ditemukan puluhan plastik berisi serbuk putih diduga sabu-sabu. Hal itu kemudian dilaporkan ke Satresnarkoba guna proses selanjutnya.
"Dari tangan tersangka SP yang ditangkap di rumah kosnya Klaten Utara, petugas menyita 79,09 gram sabu. Tersangka adalah pengguna dan pengedar sabu," kata Hendro.
Tersangka SP di depan awak media mengaku menjadi pengedar narkoba dalam kurun waktu setahun ini. Adapun sasaran utama yang dituju wilayah Kabupaten Karanganyar.
Atas perbuatannya itu, SP dijerat Pasal 144 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (Z-3)
Polres Cianjur menahan dua orang yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
SEBANYAK 38 personel Polres Klaten menerima penghargaan atas berbagai prestasi yang dicapai, mulai dari pengungkapan kasus hingga keberhasilan dalam berbagai lomba
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Tiko Pradipta Aryawardhana hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah sudah menyalurkan satu juta liter air untuk 7 daerah yang mulai mengalami kekeringan.
Penyidik Polres Metro (Lampung) memeriksa Musa Ahmad terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek APBD berupa pengadaan jalan, sumur bor, dan talud.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved