Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, Kamis (18/1). Polisi juga berhasil mengungkap 8 kasus dengan mengamankan 10 tersangka serta menyita 20.200 butir barang bukti.
Dari 8 kasus itu, terinci 3 kasus sabu, 2 kasus carnophen, 2 kasus pil LL serta 1 kasus pil Y. Dan yang paling menonjol dalam pengungkapan tersebut yaitu kasus carnophen dengan barang bukti sebanyak 20.200 butir.
Kasat Resnarkoba Polres Tuban,AKP Teguh Trio Handoko menjelaskan, keberhasilan jajarannya dalam melakukan pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari kasus ditangani sebelumnya.
Baca juga : 2 Ribu Orang Ditahan Akibat Bentrok dengan Mafia Narkoba
Menurut Teguh, diantara 10 tersangka yang berhasil diamankan ada beberapa yang merupakan satu jaringan dalam kasus peredaran carnophen, dua tersangka berasal dari Tuban sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari Jakarta.
"Yang berhasil kita amankan dengan barang bukti carnophen Ini ada tiga tersangka, " kata Teguh, Kamis (18/1).
Baca juga : Jaksa Penyelidik Serangan Studio TV Terkait Geng di Ekuador Tewas Ditembak
Teguh mengungkapkan kronologis penangkapan para pelaku berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial M di perumahan Perbon dengan barang bukti carnophen sebanyak 900 butir. Dari hasil pemeriksaan M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial WA yang kemudian ikut diamankan bersama barang bukti sebanyak 19.300 butir carnophen.
Barang bukti itu disimpan didalam gentong disebuah rumah kosong yang berada di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban. Setelah dilakukan pengembangan lagi mengarah kepada salah satu tersangka berinisial J yang menyuplai barang haram tersebut.
Dalam penyidikan, J berhasil diamankan di wilayah Jakarta Barat. "Barang tersebut didapatkan darimana masih kita lakukan pengembangan," terangnya
Dari pengakuan tersangka M dan WA barang tersebut mereka dapatkan dari tersangka J seharga Rp 2,5 juta untuk seribu butirnya.
"Dijual ke pasaran senilai Rp 6 juta per seribu butirnya, " ungkap Teguh
Tersangka WA mengaku sudah menjalankan bisnisnya sebanyak dua kali dan mendapatkan barang tersebut dari Jakarta.
"Untuk pengiriman barang yang kedua sudah sempat diedarkan sebanyak 4.800 butir, " jelas Kasat Resnarkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui dalam waktu 2 pekan, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan 8 kasus Narkoba. Di antaranya, 3 kasus sabu dengan barang bukti sebanyak 4,61 gram.
Selain itu juga 2 kasus carnophen dengan barang bukti 20.200 butir, 2 kasus pil LL barang bukti 370 butir, 1 kasus pil Y dengan barang bukti 168 butir serta mengamankan sebanyak 10 tersangka. (Z-5)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Penyelidikan masih terus berjalan intensif namun menghadapi sejumlah hambatan signifikan di lapangan.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik uang palsu
Para tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sebanyak dua kali dengan total volume mencapai 11,2 ton pasir timah.
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Para peserta merupakan gabungan anggota Kodim 0713 Brebes, Polres Brebes, Satpol PP, hingga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved