Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil menangkap jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, Kamis (18/1). Polisi juga berhasil mengungkap 8 kasus dengan mengamankan 10 tersangka serta menyita 20.200 butir barang bukti.
Dari 8 kasus itu, terinci 3 kasus sabu, 2 kasus carnophen, 2 kasus pil LL serta 1 kasus pil Y. Dan yang paling menonjol dalam pengungkapan tersebut yaitu kasus carnophen dengan barang bukti sebanyak 20.200 butir.
Kasat Resnarkoba Polres Tuban,AKP Teguh Trio Handoko menjelaskan, keberhasilan jajarannya dalam melakukan pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari kasus ditangani sebelumnya.
Baca juga : 2 Ribu Orang Ditahan Akibat Bentrok dengan Mafia Narkoba
Menurut Teguh, diantara 10 tersangka yang berhasil diamankan ada beberapa yang merupakan satu jaringan dalam kasus peredaran carnophen, dua tersangka berasal dari Tuban sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari Jakarta.
"Yang berhasil kita amankan dengan barang bukti carnophen Ini ada tiga tersangka, " kata Teguh, Kamis (18/1).
Baca juga : Jaksa Penyelidik Serangan Studio TV Terkait Geng di Ekuador Tewas Ditembak
Teguh mengungkapkan kronologis penangkapan para pelaku berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial M di perumahan Perbon dengan barang bukti carnophen sebanyak 900 butir. Dari hasil pemeriksaan M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial WA yang kemudian ikut diamankan bersama barang bukti sebanyak 19.300 butir carnophen.
Barang bukti itu disimpan didalam gentong disebuah rumah kosong yang berada di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban. Setelah dilakukan pengembangan lagi mengarah kepada salah satu tersangka berinisial J yang menyuplai barang haram tersebut.
Dalam penyidikan, J berhasil diamankan di wilayah Jakarta Barat. "Barang tersebut didapatkan darimana masih kita lakukan pengembangan," terangnya
Dari pengakuan tersangka M dan WA barang tersebut mereka dapatkan dari tersangka J seharga Rp 2,5 juta untuk seribu butirnya.
"Dijual ke pasaran senilai Rp 6 juta per seribu butirnya, " ungkap Teguh
Tersangka WA mengaku sudah menjalankan bisnisnya sebanyak dua kali dan mendapatkan barang tersebut dari Jakarta.
"Untuk pengiriman barang yang kedua sudah sempat diedarkan sebanyak 4.800 butir, " jelas Kasat Resnarkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui dalam waktu 2 pekan, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan 8 kasus Narkoba. Di antaranya, 3 kasus sabu dengan barang bukti sebanyak 4,61 gram.
Selain itu juga 2 kasus carnophen dengan barang bukti 20.200 butir, 2 kasus pil LL barang bukti 370 butir, 1 kasus pil Y dengan barang bukti 168 butir serta mengamankan sebanyak 10 tersangka. (Z-5)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Polres Cianjur menahan dua orang yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
SEBANYAK 38 personel Polres Klaten menerima penghargaan atas berbagai prestasi yang dicapai, mulai dari pengungkapan kasus hingga keberhasilan dalam berbagai lomba
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Tiko Pradipta Aryawardhana hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah sudah menyalurkan satu juta liter air untuk 7 daerah yang mulai mengalami kekeringan.
Penyidik Polres Metro (Lampung) memeriksa Musa Ahmad terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek APBD berupa pengadaan jalan, sumur bor, dan talud.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved