Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, manyatakan kasus bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah tidak melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.
Ketua Bawaslu, Sukma Tirta Umbara Firdaus, mengatakan dari hasil kajian Tim Pemegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) tidak ditemukan adanya pelanggaran aturan kampanye sesuai Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Kami tidak menemukan unsur pelanggaran di dalamnya," kata Sukma, Rabu (17/1).
Baca juga : Bawaslu Pamekasan Periksa Gus Miftah, Kasus Bagi-Bagi Uang yang Viral
Ia menjelaskan pihaknya sudah meminta klarifikasi langsung dengan Khairul Umam, pemilik gudang yang menjadi lakasi bagi-bagi uang oleh Gus Miftah, serta sejumlah peserta dalam kegiatan tersebut.
Hasilnya, kata Sukma, kegiatan itu murni kegiatan pengajian yang menghadirkan Gus Miftah sebagai penceramah. Pemberian uang, hanya pemberian biasa yang bersifat sedekah bagi yang hadir dan tanpa diikuti ajakan untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Baca juga : Viral Video Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pamekasan, Ini Penjelasan Sang Dai
Selain itu, jelas dia, Gus Miftah tidak tercatat sebagai Tim Kampanye salah satu pasangan calon dan kegiatan tersebut bukanlah kegiatan kampanye.
Sementara adanya warga yang membentangkan kaos bergambar salah satu pasangan calon, di luar kendali panitia.
"Dari hasil kajian kami di Gakumdu, kegiatan tersebut bukanlah kegiatan kampanye sehingga tidak ada aturan kampanye yang dilanggar," jelas Sukma. (Z-4)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved