Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENJABAT (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo meminta apatat penegak hukum menghukum berat guru yang melakukan pencabulan pada siswa SD swasta. Singgih menegaskan mengawal kasus tersebut.
"Yang salah silakan nanti dihukum seberat-beratnya," kata Singgih di Kota Yogyakarta pada Senin (15/1).
Singgih mengatakan pihaknya juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2) untuk menangani anak-anak yang jadi korban perilaku bejat guru tersebut. Langkah itu demi memastikan kelanjutan masa depan anak-anak tersebut.
Baca juga: 30 Anak di Tapanuli Tengah Jadi Korban Pencabulan, Kementerian PPPA Desak Polisi Tangkap Pelaku
DP3AP2 diberi mandat memberikan pendampingan psikologis pada siswa-siswi SD itu. Dinas tersebut diminta berkoordinasi dengan lembaga yang juga terlibat melakukan pendampingan.
"Ini karena banyak yang ingin melakukan pendampingan, tapi kalau kemudian semua melakukan, maka kami khawatir terlalu ramai," ujarnya.
Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba mengatakan penegak hukum harus menuntaskan kasus pencabulan itu. Ia menilai tak boleh ada langkah damai dalam penanganan kasus itu.
Baca juga: 16 Anak di Kota Semarang Diduga Menjadi Korban Pencabulan Suami Guru Ngaji
"Hal lain yang ingin JPW tegaskan bahwa tidak ada kasus kekerasan seksual terlebih korbannya adalah anak yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses hukum karena jelas melanggar undang-undang yang ada," kata dia.
Baharuddin mengatakan jangan sampai ada alasan non yuridis hukum sehingga penanganan kasus dugaan kekerasan seksual ini diselesaikan lewat restorative justice. Menurut dia, penanganan kasus di luar jalur pidana akan mencederai rasa keadilan bagi para terduga korban dan keluarga korban tentunya.
"Pasal 23 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta telah menangkap guru terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di SD swasta. Guru berinisiap JL, 22, tersebut telah berstatus tersangka.
Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Aditya Surya Dharma menjelaskan penyelidikan dan pendalaman kasus dilakukan usai adanya laporan kasus pada 8 Januari 2024. Selama proses penyelidikan, tak kurang dari 20 saksi diperiksa.
"Pada Jumat, 12 Januari dilakukan penangkapan di rumah tersangka di kawasan Kabupaten Sleman. Kemudian sehari berselang tersangka resmi ditahan," kata Aditya di Polresta Yogyakarta pada Senin, 15 Januari 2024.
Ia menjelaskan 20 sanksi dari guru dan kepala sekolah itu menjurus pada JL. Selain itu, proses penyelidikan menunjukkan dari 15 siswa yang dilaporkan jadi korban, sebanyak 5 siswa yang memenuhi unsur.
Aditya mengatakan 5 anak yang dianggap memenuhi unsur sebagai korban dikuatkan sejumlah hal. Selain sejumlah keterangan, juga pengakuan tersangka.
Tersangka mengakui peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan terjadi dalam periode 1 Agustus-Oktober 2023. Guru mata pelajaran konten kreator tersebut juga mengakui sejumlah hal, termasuk menggunakan pisau untuk mengancam.
"Terkait nonton (film dewasa) dan yang lain (open BO) belum diakui tersangka. Ini masih didalami, tapi anak-anak mengakui terjadi," ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti sebuah pisau, 5 stel pagawai korban, dan sebuah gawai. Polisi penjerah JL dengan Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 e, UU Perlindungan Anak yang ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. (Z-10)
HABIB Idrus bin Salim Aljufri atau yang lebih dikenal sebagai Guru Tua kini resmi diakui sebagai WNI. Status WNI itu merupakan langkah menuju pengakuan sebagai Pahlawan Nasional semakin dekat.
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
Pelatihan diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru bahasa Indonesia.
NELSON Mandela, seorang revolusioner anti-apartheid di Afrika Selatan, pernah mengungkapkan bahwa pendidikan merupakan senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia.
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Prof Cecep Darmawan menilai program cleansing guru honorer sangat diskriminatif.
Generasi muda harus berani menjadi diri mereka sendiri dan bersinar dengan cara masing-masing karena kita semuanya berharga.
Misi utamanya, pendidikan vokasi harus berkontribusi terkait perkembangan ekonomi di daerah.
Yogyakarta dan Solo punya historis yang cukup panjang dalam perjalanan sepak bola di Indonesia.
Workshop ini digelar untuk membangun pemahaman masyarakat terkait pengelolaan keuangan secara bijak dalam keseharian.
Yogyakarta jadi lokasi turnamen karena dianggap sebagai barometer sepak bola putri di Tanah Air.
PP Muhammadiyah mengadakan konsolidasi nasional di kampus Universitas 'Aisyiyah. Acara ini membahas berbagai topik penting, termasuk izin pengelolaan tambang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved