Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LIMA orang warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mendadak memiliki utang di bank sebesar Rp25 juta. Diduga kelimanya menjadi korban penipuan.
Mereka adalah Yakub (61) Suradi (67) Hasil (58) dan Soim (64). Anehnya kelima warga tersebut mengaku belum pernah mengajukan pinjaman ke bank dan tiba-tiba muncul tagihan utang. Terungkapnya kasus utang bank tersebut berawal dari salah satu korban yang tiba-tiba mendapati informasi kalau identitas dirinya tercatat sebagai pihak terutang dalam pengajuan kredit usaha rakyat mikro BNI Kartu Tani sebesar Rp25 juta pada 2021 silam.
Salah seorang korban Yakub mengaku, mendapat informasi tersebut bersama para korban lainnya dan berupaya melakukan penelusuran informasi. Diketahui pelaku yang diduga memanfaatkan identitas para korban untuk berhutang ke bank adalah oknum pegawai pemerintah desa setempat.
Baca juga: Kejari Tangsel Ringkus Buronan Kasus Penipuan
Karena merasa sama-sama tidak memiliki hutang, para korban kemudian mencoba konfirmasi ke pihak bank dimaksud. Didapati bahwa pengajuan hutang tersebut menggunakan identitas para korban.
Merasa identitasnya disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab para korban kemudian melakukan laporan dugaan pemalsuan identitas ke pihak kepolisian resort (Polres) Probolinggo. Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan perbankan tersebut kini dalam penanganan unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo.
Kanit Pidter Satreskrim Polres Probolinggo Aipda Eka Wandha mengaku telah menerima laporan kelima warga tersebut dan terus melengkapi dokumen-dokumen administrasinya. Pihaknya juga telah melakukan penyelidikan dan kini telah ditingkatkan menjadi laporan polisi. Lebih lanjut pihaknya bakal melakukan pemanggilan korban serta saksi-saksi lain.
Baca juga: Jaksa New York Tuntut Donald Trump Sebesar US$370 Juta dalam Kasus Penipuan Properti
"Korban memang tidak mengetahui kalau identitasnya digunakan orang lain untuk melakukan peminjaman uang di bank," kata Wandha, Senin (15/1).
Untuk pinjaman di bank yang dibebankan pada korban jumlahnya bervariasi. Masing-masing korban ada yang menerima tagihan Rp10 juta, Rp15 juta, Rp20 juta, hingga Rp25 juta. Para korban berharap kasus tersebut bisa diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Z-10)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu (24/7) ditutup melemah terbatas di tengah pasar mencermati utang pemerintah Indonesia.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (24/7) sore ditutup turun mengikuti pelemahan bursa saham kawasan Asia dan global. IHSG ditutup melemah 51,10 poin.
Meskipun pemerintah masih memberlakukan kebijakan AA, ada data yang menunjukkan pertumbuhan belanja pemerintah masih cukup tinggi bahkan jauh lebih tinggi jika dibandingkan 2023.
PERLU ada pengawasan ketat dari OJK seiring naiknya batas maksimum pendanaan produktif di platform peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa mengatakan klaim atau tagihan sebesar Rp5 triliun dalam proses pembayaran.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved