Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPOLDA Papua Irjen Mathius D. Fakhiri ikut menjadi sasaran penyerangan massa dalam kericuhan arak-arakan jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe di Papua. Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menyebut saat itu Kapolda berada di lokasi untuk memantau pengamanan.
"Iya, kebetulan posisi beliaunya di dekat situ, gitu," kata Benny saat dikonfirmasi, Kamis (28/12).
Namun, Benny memastikan Kapolda Papua dalam kondisi baik-baik saja. Karena langsung diamankan ke pos polisi Sentani, Papua. Benny belum mengetahui pasti apakah Kapolda Papua mendapatkan luka akibat penyerangan tersebut.
Baca juga: Pj Gubernur Papua Terluka saat Arak-arakan Jenazah Lukas Enembe Ricuh
"Pak Kapolda baik-baik saja, diamankan oleh walpri (Pengawal Pribadi). Diamankan ke Pos, pos polisi terdekat. Saya belum dapat updatenya, tapi kemungkinan beliau aman, gitu," ujar Benny.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun terkena lemparan batu saat arak-arakan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua. Ridwan mengalami pendarahan di Kepala. Saat ini dia tengah menjalani perawatan.
Baca juga: Jenazah Lukas Enembe Dimakamkan Hari Ini
Kericuhan itu terjadi karena massa terprovokasi. Namun, belum disebutkan jelas penyebab masyarakat Papua terpancing emosi.
"Massa terprovokasi, sehingga melakukan aksi kericuhan dengan melakukan pelemparan batu ke arah bangunan fasilitas umum dan menyasar aparat keamanan," ucap Benny
Insiden ini diketahui dari video yang beredar. Dalam video tersebut, sejumlah orang terlihat berlarian dan berteriak di jalan raya.
Dari video yang lain, terlihat pula sebuah mobil yang hangus terbakar saat kericuhan itu terjadi. Kemudian, ada pula video yang mendengarkan suara laki-laki menyebut "Bapak Rumasukun pecah kepala".
Di samping itu, terdapat pula foto yang beredar memperlihatkan Ridwan menggunakan kemeja berwarna putih terlihat banyak darah di sekitar wajahnya. Foto itu diambil saat Ridwan sedang berada di dalam mobil.
Untuk diketahui, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat pukul 11.00 WIB, Selasa, 26 Desember 2023. Terpidana kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan proyek di Papua itu mengembuskan napas terakhir dalam usia 56 tahun. (Z-10)
Korban bernama ABDUL MUZAKIR, lahir di Lendang Nangka, 21 Juni 1992, beragama islam, beralamat di jalan paradiso distrik dekai, kabupaten yahukimo dan berkerja sebagai supir truk.
BMKG memprediksi adanya bibit siklon tropis berkekuatan 95W yang terdeteksi di Samudra Pasifik Utara Papua
Aksi fashion show Papua Youth Creative Hub di Hari Anak Nasional buat Jokowi kagum
1.000 peserta didik SD-SMP Provinsi Papua terima program Indonesia Pintar
Wilayah Pantai Timur, Sarmi, Papua, diguncang gempa tektonik dengan kekuata 5,3 magnutudo, pada Rabu (24/7) pukul 07.22.09 WIB. Itu tidak berpotensi tsunami.
Presiden Joko Widodo meninjau secara langsung Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio putaran kedua di Posyandu Rawajali III, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7).
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved