Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sidoarjo menyita uang dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta (PDAM) Kabupaten Sidoarjo senilai Rp1,849 miliar.
Uang yang disita itu adalah barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi PDAM Kabupaten Sidoarjo pada kegiatan pasang baru periode 2012-2015. Uang pecahan Rp100 ribuan dan Rp50 ribuan senilai Rp1,849 miliar itu dibawa pihak Perumda Delta Tirta ke Kejari Sidoarjo, Selasa (28/11). Uang diserahkan langsung Direktur Utama Perumda Delta Tirta Dwi Hary Soeryadi kepada Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah di aula kejari setempat.
"Ini upaya kita antara PDAM dengan kejaksaan, kejaksaan mengimbau kepada PDAM untuk segera menyerahkan barang bukti tersebut," kata Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah.
Baca juga: KPK Temukan Uang Suap Eks Kejari Bondowoso di Rumah Dinas Bupati
Namun Roy belum bisa berkomentar banyak terkait kasus tersebut, karena masih terus penyidikan. Demikian pula terkait tersangka ataupun modus dugaan korupsi juga belum bisa dijelaskan. Roy hanya menjelaskan, uang yang disita itu adalah nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi.
Barang bukti uang yang diserahkan itu kemudian dihitung menggunakan mesin. Pihak Kejari Sidoarjo mendatangkan pegawai Bank Mandiri cabang Sidoarjo. Uang sitaan itu disimpan di rekening atas nama Kejari Sidoarjo pada Bank Mandiri.
Baca juga: Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertifikat Tanah untuk Korban Lumpur Lapindo
"Ini adalah langkah sebagai bentuk pemulihan keuangan negara. Dan kasus ini dalam tahap penyidikan. Kami apresiasi kerjasama tim penyidik ini," kata Roy. (Z-3)
Gedung olahraga SMPN 1 Buduran tertimpa drum yang terlempar akibat ledakan kebakaran yang terjadi di pabrik cat Avian.
Kebakaran di pabrik Avian di Sidoarjo dapat dilihat sampai radius 1 km dan menimbulkan ledakan.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Jembatan tersebut adalah satu-satunya penghubung warga Desa Kedungpeluk dengan desa lainnya. Sehingga dengan ambrolnya jembatan ini, transportasi warga Desa Kedungpeluk terganggu.
PARA petani semangka inul di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, harus gigit jari. Lantaran di tengah hasil panen tahun ini yang melimpah, harganya justru anjlok hanya Rp6 ribu per kilogram.
Pada dua bulan terakhir ini, tercatat ada 700 perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Sidoarjo. Bahkan sejak awal Januari 2024 tercatat 2.400 perkara gugat cerai
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved