Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD Provinsi Maluku mengumumkan panitia kerja tim penjaringan Calon Penjabat (PJ) Gubernur Maluku. Pasalnya, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail-Barnabas Orno yang akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.
Karenanya, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Maluku, DPRD Provinsi Maluku, telah membentuk Panitia Kerja (Panja) tim penjaringan calon PJ Gubernur Maluku.
“Bersamaan dengan itu, kita Umumkan. Tim ini akan dipimpin saudara Jantje Wenno, sebagai ketua, dan Turaya Samal, sebagai Sekretaris,” kata Benhur George Watubun, Ketua DPRD Provinsi Maluku.
Baca juga : NasDem Nilai Pj Bupati Sorong Cari Muka dalam Pakta Integritas Menangkan Ganjar
Tim Panitia kerja Penjaringan calon PJ Gubernur Maluku akan terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi.
”Tim ini bukan regulator. Dia hanya kelompok kerja yang memastikan, usul dan saran dari masyarakat yang disampaikan mesti ditampung. Tapi keputusan ada di tangan DPRD Provinsi Maluku,” jelasnya.
Baca juga : Sah! Pj Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung Dilantik di Jakarta
Ketika ditanya terkait waktu kerja panitia kerja tim penjaringan calon Gubernur, Watubun mengatakan, DPRD telah mendapatkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sambil kita menunggu. Hal ini, karena Mendagri telah menjawab surat penjelasan dari DPRD, sehingga dewan mendapat surat dari Mendagri kalau masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, 31 Desember 2023 mendatang,” paparnya.
Watubun memastikan, Tim Panitia kerja Penjaringan Gubernur Maluku tetap bekerja melakukan penjaringan dan menunggu surat edaran keluar, pihaknya mengusulkan ke Kemendagri.
“Sebelum kita usulan calon PJ Pj Gubernur Maluku, kita lakukan paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada 31 Desember 2023 mendatang. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan pengusulan calon Pj Gubernur Maluku,” paparnya.
Ia menambahkan, pembentukan tim panitia kerja penjaringan calon PJ Gubernur Maluku lebih awal agar mengantisipasi seluruh proses dan mekanisme penunjukan Penjabat Gubernur.
“Waktu semakin dekat. Kita usul calon PJ Gubernur itu kan maksimal 30 hari sebelum masa berakhir Gubernur dan Wakil Gubernur,” tutup Watubun. (Z-5)
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
Asror alias Ruben yang juga mantan Wakil Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) didalami keterkaitannya dengan proyek pengadaan tenaga outsourcing yang berlangsung
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD hanya 41,22%. Simak alasan mengapa transparansi harta penting untuk melindungi legislator dari fitnah dan konflik kepentingan
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Pengecekan terhadap kekokohan pohon dan tiang reklame perlu dilakukan secara menyeluruh. Sebab, sejumlah pohon di Kota Bandung dinilai sudah mulai keropos dan rawan tumbang
Lirik dan makna lagu Rasa Sayange serta perannya sebagai simbol persaudaraan dalam momen diplomasi, termasuk pengantar kepulangan kunjungan Anwar Ibrahim.
Kemenag Maluku melaporkan hilal 1 Syawal 1447 H gagal terlihat di Negeri Wakasihu karena posisi hilal masih di bawah 2 derajat.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved