Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengamankan empat tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang. Tiga tersangka merupakan kurir dan satu lainnya pemesan.
Penangkapan terhadap penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kedungpane Semarang dengan seorang tersangka wanira muda, dengan cara dibungkus kondom dan menyembunyikan di celana dalam dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Hasilnya empat tersangka semuanya perempuan muda ditangkap yakni ALT,18, warga Semarang Timur , DA,18, warga Semarang Utara dan DR,18, warga Demak bertindak sebagai kurir dan tersangka utama sebagai pemesan ASK,24, warga Pedurungan, Kota Semarang juga merupakan narapidana Kedungpane yang sedang menjalani hukuman dalam kasus yang sama.
Baca juga : Penyelundupan Narkoba ke Lapas Bangli Digagalkan
"Ketiga tersangka perempuan sebagai kurir tersebut sudah ditahan di Polda, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih lanjut," kata Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes M Anwar Nazir, Jumat (20/10).
Sementara itu berdasarkan pemeriksaan, demikian Anwar Nasir, tersangka ASK diketahui memesan narkoba jenis sabu seberat 16 gram tersebut melalui website.
Menurut rencana akan digunakan secara ramai-ramai dengan sesama penghuni di dalam Lapas.
Baca juga : Polda Sumut Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba, Dikendalikan dari Lapas
Tersangka utama merupakan narapidana dalam kasus yang sama, ungkap Anwar Nasir, mendekam penjara sejak 2021 dari lima tahun hukum yang dijatuhkan, sehingga tidak menutup kemungkinan dengan adanya kasus ini akan memperlama nasibnya di penjara. "Kita sudah sita gawai yang dipergunakan untuk transaksi narkoba itu," imbuhnya.
Selain memeriksa para tersangka, lanjut Anwar Nasir, petugas kini juga mengembangkan kasus dengan menyelidiki website yang menyediakan penjualan narkoba tersebut, meskipun pengakuan tersangka baru pertama kali, namun penyelidikan tidak berhenti hanya sampai disitu.
Sedangkan kasus ini terbongkar ketika petugas Lapas Kedungpane Semarang Kamus (12/10) menangkap seorang wanita ALT yang kedapatan hendak menyelundupkan narkoba ke dalam lapas, untuk mengelabuhi petugas tersangka menyembunyikan sabu seberat 16 gram tersebut di dalam celana dalam yang dibungkus dengan alat kontrasepsi kondom.
Petugas lapas yang curiga, kemudahan memerintahkan petugas wanita dan Polwan untuk melakukan pemeriksaan, hingga ditemukan barang bukti tersebut serta untuk pengusutan lebih lanjut kasus ini diserahkan ke kepolisian. (Z-4)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved