Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Cianjur, Jawa Barat, mengharapkan kepedulian semua elemen masyarakat menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pada upaya penanggulangannya, masyarakat bisa menempatkan diri yang disesuaikan dengan masing-masing peran dan kapasitas.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan menegaskan, penyalahgunaan narkoba menjadi sebuah ancaman. Termasuk di dalamnya potensi ancaman penyalahgunaan di kalangan generasi muda.
"Kepada seluruh masyarakat, mari kita bersama-sama turut serta dalam penanggulangan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur. Orang tua, tokoh agama, atau tokoh masyarakat sangat diperlukan menanggulangi peredaran narkoba di kalangan anak-anak kita," tegas Aszhari, Kamis (31/8).
Baca juga: Polisi Tasikmalaya Tangkap 24 Tersangka pengedar, kurir, dan Pengguna Narkoba
Pun pihak sekolah, kata Aszhari, harus ikut terlibat melakukan berbagai upaya pencegahan. Pasalnya, tak sedikit di antara potensi penyalahgunaan narkoba merupakan kalangan pelajar.
"Kemudian dari pihak sekolah, kepala sekolah, kemudian guru, dan sebagainya, lakukan upaya-upaya yang sifatnya pencegahan terhadap anak didik agar tak terjerumus menyalahgunakan narkoba, khususnya sebagai pemakai," ujarnya.
Azshari menegaskan soal penegakan hukum menjadi urusan kepolisian. Karena itu, Aszhari pun meminta peran masyarakat menginformasikan seandainya ada indikasi peredaran narkoba.
"Kami akan tindak lanjuti setiap informasi untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan," pungkasnya.
Di wilayah hukum Polres Cianjur saat ini terdapat Kampung Bebas Narkoba. Lokasinya berada di Kampung Gekbrong Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong. Kasatnarkoba Polres Cianjur Ajun Komisaris Primadona menuturkan,
dicanangkan wilayah itu jadi Kampung Bebas Narkoba didasari berbagai faktor. Salah satunya kondisi masyarakat yang sudah memahami efek lain narkoba.
"Upaya-upaya pencegahan (peredaran narkoba) sudah sangat dominan. Jadi masyarakatnya itu sudah *aware* (peduli). Terutama kalangan pemudanya. Mereka jadi lebih kreatif. Kesibukannya bisa menghasilkan," kata Primadona kepada *Media Indonesia*, belum lama ini.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba di Purwakarta Berhasil Diamankan
Primadona menuturkan Kampung Bebas Narkoba di wilayah itu jadi percontohan. Rencananya dalam waktu dekat bakal ada penilaian dari Polda Jabar.
"Tapi nanti Kampung Bebas Narkoba itu akan berkesinambungan. Ada poskonya juga. Lintas sektoralnya juga sudah berjalan. Kemudian camat dan kepala desanya juga sudah merespons positif," tuturnya.
Kampung Bebas Narkoba bisa jadi semacam stimulan. Artinya, tidak menutup kemungkinan nantinya di wilayah lain dibentuk juga program serupa. "Goals-nya kita kan satu percontohan dulu. Ke depan semoga efeknya bisa
diadopsi desa atau wilayah lain," pungkasnya. (Z-6)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved