Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BOCAH Sekolah Dasar (SD) di Kuningan, Jawa Barat, menjadi korban perundungan atau bullying oleh teman-temannya. Imbasnya, bocah perempuan kelas 2 SD itu mengalami trauma berat dan sudah setahun mengurung diri di rumah.
Diketahui menurut keluarga, korban mengalami perundungan saat sedang bersekolah di salah satu SD swasta ternama di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Korban mendapatkan perundungan secara fisik, yang berakibat juga terhadap psikis.
Korban sempat didorong oleh tiga rekannya, hingga bagian pelipis matanya membentur ujung dari meja.
Imbas dari peristiwa itu, membuat kliennya tidak mau untuk kembali bersekolah dan memilih mengurung diri dari keramaian. Bahkan trauma yang dialami oleh korban, membuat dirinya takut untuk bertemu dengan orang baru.
Baca juga: Tidak Dapat Bukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Siswa SD di Sukabumi
“Semoga dengan pelaporan ini bisa membuat pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab bisa lebih memberi perhatian. Karena saat ini kondisi psikis dan mental korban sangat terganggu. Ia tidak mau berbaur apalagi sekolah,” ujar kuasa hukum korban, Ibnu Rohman, Rabu, (19/7).
Peristiwa yang terjadi sejak November 2022 itu, dampaknya masih dirasakan sampai saat ini. Upaya keluarga untuk mendatangkan guru home schooling-pun, tidak mendapatkan respon yang baik.
Korban memilih untuk menyendiri karena trauma yang cukup berat. Hal itu membuat keluarganya meminta pertanggungjawaban dari pihak sekolah.
Baca juga: Enam Anak Pelaku Perundungan di Bandung Diperiksa Polisi
Pihak keluarga berpendapat meski sudah lama perundungan dialami korban di sekolah, tetapi pihak sekolah belum melakukan langkah konkret untuk bisa membantu memulihkan psikis dari anak mereka.
Terkait kasus ini, pihak korban juga sudah melayangkan aduan kepada Polres Kuningan, untuk dilakukan tindak lanjut.
Jawaban Pihak Sekolah
Sementara itu dihubungi terpisah melalui saluran telepon, Kepala SDIT Al Imam Kuningan, Udi Mashudi menuturkan, dirinya tidak begitu paham terkait peristiwa yang terjadi di sekolahnya itu. Itu karena dirinya baru menjabat sebagai kepala sekolah pada Juni 2023 lalu. Namun, ia mengakui mendengar adanya peristiwa perundungan itu.
Menurut Udi, pihak sekolah sudah melakukan upaya menangani masalah tersebut, diantaranya yaitu mempertemukan antara kedua belah pihak.
Terkait dengan masuknya aduan kasus tersebut ke Polres Kuningan, Udi akan mencoba melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan pihak yayasan, untuk menanggapi hal tersebut.
(MGN/Z-9)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved