Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA remaja kakak beradik asal Pakistan dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar, Rabu (19/7) dini hari. Keduanya berinisial F, 19, dan Fi, 22, dideportasi karena telah overstay selama 77 hari di Bali dari izin tinggal yang dikantonginya.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan, deportasi kedua warga negara Pakistan tersebut sudah sesuai dengan pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Ia menjelaskan, kakak adik tersebut sebelumnya adalah pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 9 Maret 2021. Di mana ibunya seorang warga negara Indonesia (WNI) sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.
Baca juga: Adang dan Tabrak Mobil Polisi, WNA Amerika Dideportasi
Keduanya tinggal di Indonesia mengikuti ibunya yang tinggal di Sumbawa-NTB. Semua biaya hidup mereka ditanggung sang ayah, yang berkewarganegaraan Pakistan yang bekerja di Arab Saudi.
Sayangnya permasalahan keluarga membuat sang ayah memutuskan bantuan finansial dan tidak peduli dengan keluarganya. Ibunya tidak sanggup mengurus perpanjangan izin tinggal dan paspor dari anak-anaknya yang telah habis masa berlakunya sejak Maret 2021.
Baca juga: Imigrasi Segera Deportasi WNA Australia yang Diduga Menganiya Warga Simeulue
Karena ketidaksanggupan itu, sang ibu mempersilakan kedua anaknya dideportasi pihak imigrasi. Atas kejadian tersebut didapati petugas bahwa mereka telah melampau izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 77 hari.
"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan)" pungkas Babay.
Sebelum dideportasi, F dan Fi sempat dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 9 Maret 2023. Babay menerangkan setelah mereka didetensi selama empat bulan dan 10 hari dan siapnya administrasi, akhirnya F dan Fi dideportasi setelah pihak Kedutaan Besar Republik Federal Pakistan menerbitkan dokumen perjalanan keduanya, serta bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan mereka.
Kakak beradik kelahiran Jeddah tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Allama Iqbal Lahore International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. F dan Fi bersaudara yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Babay.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu di tempat terpisah menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Rudenim Denpasar yang telah cepat tanggap dalam menangani kasus pelanggaran Keimigrasian yaitu overstay. Anggiat berharap Warga Negara Asing yang ada di kawasan Indonesia tetap memperhatikan dan mentaati hukum yang berlaku di Indonesia. (Z-3)
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing dan ancaman kenaikan permukaan air laut, tim memutuskan untuk menempuh jalur udara guna mempercepat proses evakuasi.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49), setelah aksinya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji ilegal.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di Batam.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mencatat selama periode Januari–Maret 2026 penerbitan paspor baru sebanyak 2.869 pemohon.
Ditjen Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan RI setelah berkas penyidikan mereka dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (8/4).
Calon Sekretaris Keamanan Dalam Negeri AS, Markwayne Mullin, menjalani uji kelayakan yang panas. Ia berjanji akan mengubah pendekatan penegakan imigrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved