Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA remaja kakak beradik asal Pakistan dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar, Rabu (19/7) dini hari. Keduanya berinisial F, 19, dan Fi, 22, dideportasi karena telah overstay selama 77 hari di Bali dari izin tinggal yang dikantonginya.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan, deportasi kedua warga negara Pakistan tersebut sudah sesuai dengan pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Ia menjelaskan, kakak adik tersebut sebelumnya adalah pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 9 Maret 2021. Di mana ibunya seorang warga negara Indonesia (WNI) sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.
Baca juga: Adang dan Tabrak Mobil Polisi, WNA Amerika Dideportasi
Keduanya tinggal di Indonesia mengikuti ibunya yang tinggal di Sumbawa-NTB. Semua biaya hidup mereka ditanggung sang ayah, yang berkewarganegaraan Pakistan yang bekerja di Arab Saudi.
Sayangnya permasalahan keluarga membuat sang ayah memutuskan bantuan finansial dan tidak peduli dengan keluarganya. Ibunya tidak sanggup mengurus perpanjangan izin tinggal dan paspor dari anak-anaknya yang telah habis masa berlakunya sejak Maret 2021.
Baca juga: Imigrasi Segera Deportasi WNA Australia yang Diduga Menganiya Warga Simeulue
Karena ketidaksanggupan itu, sang ibu mempersilakan kedua anaknya dideportasi pihak imigrasi. Atas kejadian tersebut didapati petugas bahwa mereka telah melampau izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 77 hari.
"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan)" pungkas Babay.
Sebelum dideportasi, F dan Fi sempat dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 9 Maret 2023. Babay menerangkan setelah mereka didetensi selama empat bulan dan 10 hari dan siapnya administrasi, akhirnya F dan Fi dideportasi setelah pihak Kedutaan Besar Republik Federal Pakistan menerbitkan dokumen perjalanan keduanya, serta bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan mereka.
Kakak beradik kelahiran Jeddah tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Allama Iqbal Lahore International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. F dan Fi bersaudara yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Babay.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu di tempat terpisah menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Rudenim Denpasar yang telah cepat tanggap dalam menangani kasus pelanggaran Keimigrasian yaitu overstay. Anggiat berharap Warga Negara Asing yang ada di kawasan Indonesia tetap memperhatikan dan mentaati hukum yang berlaku di Indonesia. (Z-3)
Presiden Joko Widodo menyebut sejumlah negara telah memberikan fasilitas Golden Visa untuk investor. Indonesia akan tertinggal dan merugi jika tidak segera meluncurkan fasilitas tersebut
PT Bank Mandiri ditunjuk sebagai mitra bank pertama di Indonesia yang menyediakan layanan terintegrasi mulai dari pembukaan rekening hingga terbitnya Golden Visa.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
GUNAKAN bisa wisata untuk bekerja di Kabupaten Jepara dan Rembang, 4 warga negara asing (WNA) asal Cina dan India dideportasi dan dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Pati, Jawa Tengah.
MERESPONS maraknya warga negara asing (WNA) di Bali yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Rencananya, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menggelar operasi razia.
KEDATANGAN orang asing ke Indonesia periode Januari sampai Juni 2024 atau pada semester pertama tahun ini naik hingga 7,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Uckhy Adhitya, melakukan serangkaian kunjungan ke beberapa kantor pemerintahan di Kota Bekasi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Pemerintah juga ingin agar banyak global talent masuk ke Indonesia, berkarya dan memberikan manfaat kepada Indonesia.
Layanan pembuatan paspor dan keimigrasian lainnya akan tetap beroperasi pada saat akhir pekan (weekend)
Pembahasan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian disusun untuk memenuhi kebutuhan regulasi imigrasi di masa mendatang.
KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved