Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, menggagalkan penyelundupan barang diduga narkotika jenis sabu, serta 150 butir pil obat penenang. Aksi tersebut dilakukan oleh seorang pengunjung asal Bogor, Jawa Barat.
"Petugas kami berhasil menggagalkan penyelundupan diduga narkotika jenis sabu oleh seorang pengunjung," kata Kepala Lapas Kelas I Kota Cirebon Kadiyono di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (7/7).
Kadiyono mengatakan penggagalan penyelundupan itu terjadi pada Kamis (6/7) saat jam besuk. Pelaku penyelundupan merupakan seorang wanita berinisial SD. Ia datang untuk membesuk suaminya berinisial AU yang sedang menjalani masa hukuman.
Baca juga: Bali Rawan Narkoba, Kabareskrim: Masyarakat Harus Waspada
"Petugas memang sudah curiga dengan gerak gerik wanita tersebut karena tingkahnya sangat berbeda dari pengunjung lainny," tutur Kadiyono.
Berbekal kecurigaan itu, petugas kemudian mengarahkan pelaku penyelundupan untuk masuk ke alat body scanner. Setelah melewati alat tersebut, petugas mengidentifikasi adanya barang yang diletakkan di sekitar alat vital wanita itu.
Baca juga: Bea Cukai dan Kepolisian RI Ungkap Peredaran Gelap 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi
"Petugas kemudian menginformasikan kepada petugas perempuan untuk melakukan pemeriksaan secara manual," tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, petugas mendapati adanya sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu serta 150 pil obat penenang dari dalam alat vital SD.
"Pelaku langsung diamankan dan sudah kami serahkan kepada aparat penegak hukum yaitu Polres
Cirebon Kota," sambungnya.
Suami dari wanita tersbut saat ini juga menjalani masa hukuman selama tujuh tahun karena kasus peredaran narkotika.
"Untuk AU sudah kami tempatkan di sel khusus karena melakukan pelanggaran, dan untuk kasus hukumnya kami serahkan ke Polres Cirebon Kota," tandasnya. (Ant/Z-11)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved