Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT SEMEN Gresik menggelar Learn & Share bertajuk Membangun Budaya Anti
Gratifikasi dan Korupsi di Lingkungan PT Semen Gresik. Acara digelar secara virtual.
Hadir sebagai pembuka materi ialah Plt Direktur Utama PT Semen Gresik, Muchamad Supriyadi, narasumber utama Kasatgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Mutiara Carina Rizky Artha, beserta para karyawan.
Dalam sambutannya Supriyadi menyatakan bahwa agenda ini termasuk dalam penerapan Standar Manajemen Mutu ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
"Insan Semen Gresik diberikan pemahaman anti gratifikasi dan korupsi di
lingkungan perusahaan. Menjadi pembuktian kepada seluruh karyawan untuk
menunjukkan kapabilitas, loyalitas dan integritas kepada perusahaan," jelasnya, Jumat (2/6).
Menurut dia, agenda ini menjadi komitmen perusahaan dalam menjaga
semangat anti gratifikasi dan korupsi dengan terciptanya tata kelola perusahaan yang baik dan bersih. "Kami berharap agar budaya anti gratifikasi dan korupsi menjadi mentalitas dan perilaku karyawan sehari-hari. Tentu ini butuh dukungan semua lini,dimulai dari pimpinan hingga karyawan. Gratifikasi dan korupsi no, kerja profesional yes," tandasnya.
Sementara Mutiara Carina Rizky Artha, menjelaskan bahwa dalam kehidupan setiap insan akan selalu bersinggungan dengan gratifikasi dan korupsi, baik dalam skala besar maupun kecil.
"Bagaimana setiap insan harus mampu menyikapi dengan baik, dengan berani menolak atau menghindari ketika melihat potensi gratifikasi dan korupsi di lingkungan perusahaan maupun kehidupan sehari-hari," ungkapnya.
Dia menambahkan, dengan melaksanakan budaya anti gratifikasi dan korupsi dengan benar maka kehidupan setiap insan akan menjadi tenang dan nyaman. Meka lebih bersemangat memberikan kontribusi terbaik
kepada perusahaan. (N-2)
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved