Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) ditangkap petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur atas penipuan ratusan pekerja migran Indonesia (PMI). Di mana nilai kerugian mencapai Rp3,4 miliar.
Penipuan yang dilakukan SR, 41, dilakukan dengan cara menawarkan investasi trading. Total 250 PMI yang berada di Hong Kong tertipu perempuan asal Malang, Jawa Timur ini.
Modus yang dilakukan tersangka, adalah menawarkan investasi trading bernama Arfa Forex Trading melalui media sosial. Pelaku menjanjikan keuntungan 15%-20% setiap minggu dari modal yang disetor.
Baca juga: Hindari Investasi Forex Bodong Lewat Pengecekan Riwayat dan Legalitas Broker
Menurut keterangan polisi, para korban PMI yang berinvestasi mulai curiga dengan tersangka, karena modal dan keuntungan mereka tidak bisa ditarik. Jumlah investasi yang ditanamkan korban cukup bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp57 juta per orang.
"Jadi di antara 250an orang ini sudah mempercayakan uang mereka kepada pelaku atau SR dengan jumlah yang bervariasi dari Rp500 ribu sampai Rp57 juta. SR menjalankan modusnya melalui WA (Whatsapp, aplikasi pesan), melalui Facebook itu mengupload suatu dari investasi, apabila ada yang meletakan uang ke SR akan mendapatkan 15%-20% keuntungan tiap minggunya," papar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman, Selasa (30/5).
Baca juga: Polisi Pastikan Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Bukan Sindikat
Dari hasil pemeriksaan, SR mengaku mempelajari investasi trading itu melalui majikannya. Saat ia bekerja menjadi TKI di Hong Kong pada 2014.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti data setoran uang dari para korban.
Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana ITE dengan cara sengaja menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Serta pasal tentang penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Z-3)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Waspada, aksi penipuan bermodus investasi masih marak terjadi. Peristiwa terbaru terjadi di wilayah hukum Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor).
Polisi tengah melakukan penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat berkaitan dengan investasi
Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto, diperiksa oleh penyidik KPK, pada Rabu (19/6) terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
OJK mengimbau seluruh masyarakat tidak tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan fantastis, bisa jadi investasi bodong. Terkait dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN
SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap investasi bodong berkedok koperasi dengan kerugian hampir Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved