Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim dalam persidangan perkara suap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan terhadap terdakwa Andi Desfiandi.
Terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan hukuman satu tahun dan empat bulan kurungan penjara kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Veronika saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Lampung, Rabu (18/1).
Andi Desfiandi didakwa memberi suap dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila 2022.
Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, terdakwa Andi Desfiandi juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Hal yang memberatkan atas vonis terdakwa Andi Desfiandi, sebab perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencederai para calon mahasiswa Unila yang telah bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi dengan jujur.
Baca juga: Polres Brebes Ringkus 6 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni yang bersangkutan belum pernah dihukum. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian, bersikap sopan selama dalam persidangan, dan berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat," kata dia.
Atas putusan yang telah dijatuhkan ketua majelis hakim, terdakwa bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Andi Desfiandi agar dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) 2022.
Jaksa KPK juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Andi Desfiandi sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. (Ant/OL-16)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Kementerian UMKM puji Unit Kemasan Bersama (UKB) Bandar Lampung yang bantu UMKM atasi lonjakan harga kemasan global melalui subsidi dan teknologi.
Tak kalah mencuri perhatian, Richie Leo, pelari berusia 67 tahun, membuktikan bahwa usia bukan halangan dengan memenangkan kategori Master.
Selain hujan lebat, BMKG memberi peringatan dini angin kencang di Provinsi Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, serta Kalimantan Barat.
Bank Woori Saudara KC Bandar Lampung gelar sosialisasi literasi keuangan di SDN 02 Langkapura.
Selain Mobile SKCK, Polresta Bandar Lampung juga memperkuat peran sosialnya dengan membuka klinik kesehatan.
Peningkatan pelayanan publik di Polresta Bandar Lampung merupakan wujud nyata implementasi kebijakan Kapolri untuk menjadikan Polri lebih dekat dengan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved