Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resort Kota Cirebon, Jawa Barat, menangkap dua anggota geng media sosial (medsos) yang melakukan tawuran hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia. Korban tewas setelah dianiaya menggunakan senjata tajam.
"Kami menangkap dua orang dan dua lainnya masih dilakukan pengejaran," kata Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Arif Budiman saat merilis kasus itu di Mapolresta Cirebon, Jumat (6/1). Dua tersangka yang ditangkap berinisial GN, 17, dan RS, 17, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia.
Menurut ia, kedua tersangka masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Cirebon. Keduanya terbukti melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit serta memukul korban menggunakan stik golf.
Aksi tawuran dan penganiayaan itu terjadi pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 WIB. Kasus itu bermula dari saling tantang
geng medsos dengan mengajak berduel secara acak.
"Permasalahan ini sepele berawal dari tantangan atau saling menantang antargeng di media sosial. Mereka mulai melakukan tantangan dari jam 11 malam sampai bertemu sekitar 05.00 WIB di daerah Talun, kemudian terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia," tuturnya.
Selain kedua tersangka, polisi masih memburu dua pelaku lain yang terbukti melakukan penganiayaan. Identitas keduanya sudah diketahui polisi.
Arif mengatakan dari pengakuan tersangka, sebelum melakukan aksi tawuran antargeng medsos tersebut, mereka terlebih dahulu berkumpul di salah satu tempat dengan mengonsumsi minuman keras. Jumlah anggota geng yang melakukan aksi tawuran ada 40 orang usia 15 hingga 17 tahun. "Saat tawuran mereka membawa sejumlah senjata tajam, seperti celurit, parang, dan pisau," katanya.
Akibat perbuatan keji itu, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjaranya paling lama 15 tahun. (Ant/OL-14)
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Ia menilai aksi kekerasan tersebut sudah berulang dan tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan biasa.
Akibat tawuran tersebut sebuah toko kelontong yang menjual bahan pangan dan kebutuhan pokok terbakar. Kebakaran diduga akibat tawuran antara warga yang terjadi di kawasan tersebut.
Selain melarang konvoi, Pemkot Depok juga melarang penggunaan petasan yang kerap memicu gangguan ketertiban.
Lomba lari 100 meter yang diikuti sebanyak 64 peserta sebagai upaya mengurangi maraknya tawuran antar remaja pada bulan Ramadan.
Pendekatan preventif melalui patroli intensif menjadi langkah strategis dalam menekan angka kejahatan jalanan.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved