Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, meminta pendataan penyandang
disabilitas dimaksimalkan. Hal ini penting untuk penghormatan pemenuhan
hak-hak penyandang disabilitas.
Sementara, masih banyak warga penyandang disabilitas yang belum masuk
data. Salah satu kendalanya, yakni pihak orangtua penyandang disabilitas tidak mau anaknya itu masuk dalam data.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) Klaten, Muchamad
Nasir, di Klaten.
Pengumpulan data penyandang disabilitas dinilai penting untuk
penghormatan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Apalagi, regulasi terkait dengan penyandang disabilitas itu sudah lengkap.
Regulasi tersebut, antara lain UU No 8/2016 tentang Penyandang
Disabilitas, Perda No 29/2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas, Perbup No 47/2020 tentang Komite Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Perbup No 6/2022 tentang
Penyelenggaraan Pelayan Publik bagi Penyandang Disabilitas.
"Untuk penghormatan pemenuhan hak-hak warga penyandang disabilitas sudah diatur dalam regulasi. Nah, kini tinggal implementasinya yang perlu dimasifkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Sekda itu.
Menurut Nasir, PPDK (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Klaten) harus
turun sampai lini bawah di tingkat desa dan kecamatan. Sehingga, dapat
mengakses data warga difabel dengan benar.
Percontohan
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2020, penyandang
disabilitas di Klaten sebanyak 11.661 orang. Ini meliputi penyandang
disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik.
"Kami, Dinas Sosial P3AKB, bersama PPDK berkomitmen akan menjadikan
semua desa di Kabupaten Klaten desa inklusi, serta sebagai desa
rehabilitasi berbasis masyarakat (RMB)," imbuhnya.
Dalam pemberian penghormatan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,
Kabupaten Klaten dinilai sudah baik oleh Komite Nasional Disabilitas.
Sehingga, Klaten bisa menjadi percotohan daerah lain.
"Untuk itu, kami sangat mengharapkan dukungan dari pers. Sehingga,
Pemerintah Kabupaten Klaten dalam hal ini Dinas Sosial P3AKB bisa
memberikan yang terbaik bagi para penyandang disabilitas," ucapnya.
Sementara itu, Qori Asmarawati, Wakil Ketua PPDK, mengatakan untuk
mendapatkan hak yang sama bagi penyandang disabilitas, pihaknya terus
mengintensifkan komunikasi dengan pemerintah daerah.
"Kami secara intenssif melakukan komunikasi dan audensi dengan dinas
terkait di Pemkab Klaten. Seperti Dinas Komunikasi dan Informasi untuk
penyediaan portal data penyandang disabilitas," jelasnya. (N-2)
Penyelenggaraan Pilkada yang inklusif menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih bagi semua golongan.
Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan negara wajib memberikan pelayanan kesehatan tersebut tanpa diskriminasi.
Kerangka kerja IMOT, yang dikembangkan pada 1994 oleh Pusat Rehabilitasi Euromed Polandia, telah menunjukkan keampuhan yang luar biasa dalam berbagai bentuk terapi fisik dan okupasi.
Perusahaan mainan Mattel telah meluncurkan Barbie tunanetra pertama dalam upaya terbaru untuk membuat boneka ikonik tersebut lebih inklusif dan mewakili lebih banyak bagian masyarakat.
Perempuan penyandang disabilitas berinisial C melapor ke Polda Metro Jaya setelah mengalami pelecehan oleh sopir taksi online. Pelaku pelecehan bernama H In'amullah kini sudah ditangkap.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan bantuan berupa paket logistik untuk anak yatim dan kaki palsu bagi kaum difabel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved