Putusan MK Nomor 130/PUU-XXIII/2025: Penyakit Kronis Kini Masuk Kategori Disabilitas

Basuki Eka Purnama
17/4/2026 16:13
Putusan MK Nomor 130/PUU-XXIII/2025: Penyakit Kronis Kini Masuk Kategori Disabilitas
Ilustrasi(Freepik)

MAHKAMAH Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025, menorehkan sejarah baru dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Putusan ini secara resmi memungkinkan penyakit kronis dikategorikan sebagai bagian dari disabilitas fisik, sepanjang memenuhi kriteria keterbatasan fungsi yang ditetapkan melalui asesmen medis profesional.

Kepala Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) IPB University, Dr. Lina Noviyanti Sutardi, menilai langkah hukum ini sebagai tonggak progresif. Menurutnya, kebijakan tersebut memperluas cakupan perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Putusan ini membuka akses perlindungan hukum dan layanan yang lebih inklusif bagi individu dengan kondisi kesehatan jangka panjang yang menimbulkan keterbatasan fungsi," ujar Lina dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/4).

Pendekatan Berbasis Bukti dan Standar WHO

Lina, yang juga merupakan dosen di Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University, menjelaskan bahwa dari perspektif kedokteran berbasis bukti (evidence-based medicine), banyak penyakit kronis yang secara nyata mengganggu fungsi fisik, kognitif, hingga psikososial dalam durasi lama.

Pendekatan MK ini dinilai selaras dengan kerangka International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF) dari World Health Organization (WHO). Dalam standar internasional tersebut, disabilitas tidak lagi dipandang hanya sebagai kondisi fisik permanen yang kasat mata, melainkan hasil interaksi kompleks antara kondisi kesehatan seseorang dengan faktor lingkungannya.

Mekanisme Asesmen Medis Profesional

Meski memberikan ruang baru, Lina menegaskan bahwa status disabilitas tidak diberikan secara otomatis kepada setiap pengidap penyakit kronis. Diperlukan proses verifikasi yang ketat dan komprehensif untuk memastikan validitas status tersebut.

Komponen Asesmen Detail Prosedur
Klinis & Fisik Anamnesis klinis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan neurologis.
Instrumen Standar Penggunaan alat ukur asesmen medis yang terstandarisasi secara nasional/internasional.
Evaluasi Psikososial Penilaian dampak kondisi kesehatan terhadap interaksi sosial dan mental.
Dokumentasi Peninjauan rekam medis jangka panjang untuk membuktikan keberlanjutan hambatan fungsi.
Tim Multidisiplin Kolaborasi dokter spesialis, fisioterapis, psikolog klinis, hingga tenaga kesejahteraan sosial.

Manfaat dan Tantangan Implementasi

Pengakuan hukum ini diprediksi akan membawa dampak sistemik bagi penderita penyakit kronis di Indonesia. Beberapa manfaat utama yang bisa didapatkan antara lain:

  • Akses layanan kesehatan yang lebih prioritas.
  • Perlindungan hukum dari diskriminasi di lingkungan kerja.
  • Kemudahan akses fasilitas publik dan program perlindungan sosial dari pemerintah.

Namun, Lina juga mengingatkan adanya tantangan besar dalam implementasi di lapangan. Potensi perbedaan standar asesmen antarfasilitas kesehatan dan keterbatasan tenaga profesional di daerah terpencil menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

"Pemerintah perlu segera menyusun pedoman nasional asesmen yang seragam serta memperkuat sistem verifikasi data kesehatan untuk mencegah risiko penyalahgunaan status disabilitas," tambahnya.

Melalui pengawasan dan standardisasi yang baik, putusan MK ini diharapkan mampu menghapus stigma sosial dan memastikan setiap warga negara dengan keterbatasan fungsi mendapatkan kesempatan yang setara dalam kehidupan bermasyarakat. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya