Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMNAS Perempuan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding terhadap vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan hakim untuk pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shidiqiyah Jombang. Putusan tersebut dinilai tidak maksimal alias terlalu ringan bagi pelaku yang bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
"Komnas Perempuan merekomendasikan agar JPU mengajukan banding terhadap kasus ini, dengan harapan putusan dan dasar hukum yang digunakan dapat dikoreksi oleh Hakim Banding," Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Media Indonesia, Sabtu (19/11).
Siti mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Namun, Komnas Perempuan menyayangkan vonis hakim yang dijatuhkan, dengan pertimbangan pada penggunaan Pasal 289 KUHP (Pencabulan) bukan Pasal 285 KUHP (Perkosaan). "Padahal dalam kasus ini korban telah disetubuhi atau terjadi penetrasi," imbuhnya.
Di pasal 289 KUHP berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbutan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca juga: Gelaran KTT G20 Bawa Angin Segar bagi Pariwisata Indonesia
"Sehingga pidana 7 tahun bukan ancaman maksimal dari Pasal 289 KUHP yaitu 9 tahun penjara," tambahnya.
Menurut Siti, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bagaimana perjalanan kasus yang membutuhkan waktu 3 tahun (2019-2022) untuk sampai di sidangkan. Selama waktu itu, pelaku menunjukkan tindakan tidak kooperatifnya dan tidak menghormati kerja-kerja aparat penegak hukum. Juga terjadi obstruction of justice atau menghalang-halangi keadilan yang dilakukan para pengikutnya.
Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan dampak kekerasan seksual kepada korban. "Komnas Perempuan juga menyampaikan dukungan dan hormat kepada korban dan pendamping yang gigih untuk memperjuangkan keadilan," tutup Siti.(OL-4)
Keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban, di mana korban dapat membatalkan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Menjelang peringatan hari anak pada 23 Juli, Komnas PA menerima banyak aduan terkait kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan keluarga.
Universitas kita adalah tempat pembelajaran, pertumbuhan, dan transformasi. Ini adalah komunitas di mana setiap individu harus merasa aman, dihormati, dan dihargai.
LANGKAH antisipasi terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan harus segera dilakukan secara masif untuk mencegah potensi peningkatan jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
SOSIOLOG dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis mengatakan pemerintah harus lebih serius mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual pada anak
Pendidikan pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara
Kunjungan Grand Syekh Al-Azhar ke pesantren Darunnajah tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral di bidang pendidikan Islam antara Indonesia dan Mesir.
Kegiatan ini mengangkat tema 'Pelatihan Achievement Motivation Training untuk Mengurangi Boarding School Syndrome' pada Santri Pondok Pesantren di Desa Pasirtanjung, Kabupaten Bogor.
Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal buruk.
DALAM sepekan terungkap kasus-kasus kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan pondok pesantren
WARGA Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendemo Pondok Pesantren Mahdiy yang terletak di desa tersebut, karena dugaan tindak asusila pengasuh ponpes.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved