Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUDAH jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa itu cocok menggambarkan
peristiwa yang menimpa dua orang difabel di Lembata, Nusa Tenggara
Timur.
Setelah ditinggal pergi orangtua karena bercerai, dua korban difabel
di Lembata ini malah menjadi korban perundungan seksual sejumlah pelaku di kampung mereka sendiri. Kini, kedua korban itu hamil 7 bulan.
Kondisi ini memantik kepedulian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata Lembata. Aparat penyidik Polres Lembata diminta mengusut tuntas kasus tersebut sesuai laporan yang dilayangkan korban.
Direktris LSM Permata, Maria Loka, Senin (7/11), mengaku pihaknya sedang mendampingi dua orang difabel yang jadi korban. Korban berasal dari Kecamatan Ile Ape dan Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata.
Atas laporan masyarakat pada September 2022, pegiat kemanusiaan ini pun langsung terjun ke lokasi untuk bertemu korban, dan membuat laporan polisi serta melakukan visum terhadap korban.
"Korban di Kecamatan Ile Ape diduga disetubuhi berulang kali
oleh orang dekatnya sendiri. Dugaan yang sama terjadi pada korban di Kecamatan Buyasuri. Korban di Ile Ape sekarang tinggal dengan keluarga di kampung. Sementara, korban di Kecamatan Buyasuri saat ini didampingi di Rumah Permata, Kota Lewoleba," kata Maria Loka.
Menurut Maria, kedua korban sudah hamil besar, usia kehamilannya sekitar tujuh bulan. Selain mendampingi dan mengurus kesehatan korban, LSM Permata kini mendampingi kedua korban untuk memperjuangkan hak-hak mereka di hadapan hukum.
"Kita masih percaya penegak hukum," tandas Maria Loka.
Kedua korban juga diduga tidak mendapat perhatian dari pemerintah setempat. Salah satunya, mereka tidak memiliki KTP.
"Bagaimana mungkin kita berharap lingkungan ramah difabel, kalau
pemerintah desa saja tidak peduli kepentingan difabel. KTP warga nya
saja tidak bisa dibantu, bagaimana perlindungan hukum bagi difabel,"
ungkap Maria Kesal.
Benedikta da Silva, aktivis kemanusiaan yang mengunjungi korban di rumah Permata Lewoleba, meminta polisi merespon dan proaktif mengusut tuntas kasus ini. Dia bersama-sama LSM Permata bertekad memperjuangkan keadilan dan kesamaan hak korban. (N-2)
Keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban, di mana korban dapat membatalkan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Menjelang peringatan hari anak pada 23 Juli, Komnas PA menerima banyak aduan terkait kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan keluarga.
Universitas kita adalah tempat pembelajaran, pertumbuhan, dan transformasi. Ini adalah komunitas di mana setiap individu harus merasa aman, dihormati, dan dihargai.
LANGKAH antisipasi terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan harus segera dilakukan secara masif untuk mencegah potensi peningkatan jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
SOSIOLOG dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis mengatakan pemerintah harus lebih serius mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual pada anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved