Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara dr Syamsul Hidayat dalam perkara korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU tahun 2019.
Hakim Ketua Sri Sulastri dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (24/10) malam, menyatakan, Syamsul Hidayat secara bersama-sama dengan terdakwa lain terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek yang masuk dalam masa rehabilitasi pascagempa Lombok tahun 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Hidayat dengan hukuman lima tahun penjara," kata Sri Sulastri.
Selain pidana penjara, terdakwa Syamsul Hidayat juga dijatuhkan pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Syamsul Hidayat bersama terdakwa lain terbukti bersalah sesuai dakwaan primer penuntut umum. Dakwaan tersebut berkaitan dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan hakim menjatuhkan hukuman itu adalah melihat kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut senilai Rp1,87 miliar.
Nilai kerugian yang disampaikan hakim lebih tinggi dari bukti audit Inspektorat NTB sebesar Rp1,57 miliar. Keputusan hakim menyatakan nilai
kerugian lebih tinggi dari hasil audit, melihat denda keterlambatan pekerjaan yang sedikitnya bernilai Rp300 juta.
Namun, untuk pihak yang membayar uang pengganti dari kerugian negara tersebut, hakim membebankan kepada terdakwa Darsito, penerima kuasa proyek dari kontraktor pelaksana PT Apro Megatama.
Hakim dalam putusan yang digelar secara terpisah, membebankan terdakwa Darsito untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp1,75 miliar. Angka tersebut adalah hasil pengurangan dari pengembalian kerugian negara pada tahap penyidikan senilai Rp170 juta.
"Apabila harta benda berharga milik terdakwa tidak cukup menutupi nilai uang pengganti maka terdakwa Darsito wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama dua tahun," ujar Sri Sulastri.
Baca juga: Setelah Diperiksa Kembali, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan
Kepada terdakwa Darsito, hakim menjatuhkan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Darsito terbukti bersalah sesuai dakwaan primer penuntut umum, yakni pasal 2 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Darsito, dan Syamsul Hidayat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), hakim juga menggelar sidang putusan untuk terdakwa Bakri, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, dan Sulaksono, konsultan pengawas proyek.
Untuk terdakwa Bakri dan Sulaksono, hakim menjatuhkan pidana serupa dengan Syamsul Hidayat, yakni masing-masing pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dengan adanya putusan tersebut, jaksa penuntut umum dalam sidang empat terdakwa yang digelar secara terpisah belum menyampaikan tanggapan.
Budi Tridadi yang mewakili tim JPU hanya menyampaikan pikir-pikir untuk upaya hukum lanjutan dari putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan para penasihat hukum dari empat terdakwa.
Perkara korupsi proyek RSUD Lombok Utara yang ditangani Kejati NTB ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB. Muncul catatan kekurangan pekerjaan proyek dengan nilai kerugian Rp212 juta.
Kerugian itu muncul dalam status pekerjaan yang sudah diserahterimakan atau provisional handover (PHO) berdasarkan berita acara Nomor: 61 PPK-Konstruksi/RSUD.KLU/II/2020, tertanggal 24 Februari 2020 dari pihak pelaksana proyek kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Pihak kejaksaan pun menindaklanjuti temuan BPK tersebut ke tahap penyelidikan. Sampai pada proses penyidikan, pihak kejaksaan memperoleh hasil audit inspektorat dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,57 miliar.
Proyek tahun 2019 ini dikerjakan oleh PT Apro Megatama yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan. Pengerjaan proyek tersebut menelan dana Rp6,4 miliar dari APBD Kabupaten Lombok Utara. (Ant/OL-16)
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Como gagal mencapai kesepakatan dengan Olympique Marseille (OM) untuk transfer penjaga gawang Spanyol Pau Lopez.
IBUNDA dari sorang hafiz Muhammad Naja Hudia Hafifurahman, Dahlia Andayani, mengembuskan napas terakhirnya pada Senin, 15 Juli 2024, pukul 07.56 Wita di RSUP Mataram NTB.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyantap Mie Gacoan di sela kunjungan kerja (kunker) ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa malam, 30 April 2024.
PRESIDEN Joko Widodo menikmati Rabu pagi, 1 Mei 2024 dengan bersepeda di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sekitar pukul 06.15 WITA, Presiden Jokowi keluar dari hotel
Presiden Jokowi bersepeda dari lokasinya menginap, di Hotel Lombok Astoria Kota Mataram, Rabu (1/5) pagi pukul 06.10 Wita.
Kepala Cabang Mie Gacoan Kota Mataram, Yogi, menyampaikan terima kasih kedainya telah dikunjungi Jokowi. Ini merupakan kunjungan pertama seorang presiden.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved