Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BENDAHARA dana Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, berinisial PLT, ditangkap oleh pihak Kejaksaan dibantu polisi. Pasalnya, PLT telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini terlihat, dalam video yang diperoleh mediaindonesia.com, Jumat (14/10) yang dikirimkan oleh salah satu warga. Dimana, terlihat tersangka korupsi dana Covid-19, PLT mengenakan jaket kaos berwarna putih bersama dengan Kasi Pidsus Kejari Flores Timur Cornelis S.Oematan dan
salah satu anggota Polres Flores Timur dalam sebuah kapal motor. Diduga kapal motor tersebut hendak membawa tersangka ke Kabupaten Flores Timur.
Dalam video tersebut, terlihat wajah tersangka PLT dalam keadaan pucat. Salah satu warga dalam kapal tersebut terlihat meminta yang bersangkutan tetap semangat. Selanjutnya, salah satu pria dengan badan kekar diduga anggota Polres Flores Timur sedang menepuk-nepuk bahu tersangka untuk
menenangkan PLT.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Flores Timur Cornelis S.Oematan saat dikonfirmasi menjelaskan, pada Kamis, 13 Oktober 2022 sekitar jam 17.00 wita, bertempat di Pelabuhan Laut Labuan Bajo, pihaknya bersama anggota Polres Flotim melakukan penjemputan DPO Perkara Korupsi pengelolaan anggaran Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur, tahuan anggaran (TA) 2020 berinisial PLT yang merupakan Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur.
Selanjutnya kata dia, DPO PLT sebelumnya telah diamankan oleh Unit Resmob Polres Bima Kabupaten dibawa pimpinan Gatot Wahyudin (Kanit Resmob) bersama tim Resmob Polres Bima Kabupaten di rumah warga di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kemudian, ungkap dia, Penyidik dan Tim Resmob Singa Timur Polres Flores Timur langsung membawa tersangka menuju ke Larantuka dan tiba di Kantor Kejari Flores Timur, Jumat, 14 Oktober 2022 Jam 12.30 wita. "Saat ini tersangka kita sudah amankan," pungkas dia
Sekedar diketahui seperti yang diberitakan oleh mediaindonesia.com sebelumnya bahwa tersangka PLT ditetapkan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Flotim No: TAP-01/N.3.16/Fd.1/10/2022, Jumat 7 Oktober 2022.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Flotim Bayu Setyo Pratomo melalui Kasi Pidsus Kejari, Cornelis S.Oematan mengatakan penyidik Kejaksaan menetapkan PLT sebagai DPO dikarenakan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Flotim.
Sekedar diketahui juga bahwa, kasus dugaan korupsi dana percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Flotim menyeret tiga tersangka, yaitu PIG sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flotim dan AHB selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flotim. Kedua tersangka telah ditahan penyidik Kejaksaan Flotim pekan lalu. Ketiganya menjadi tersangka penyimpangan dugaan korupsi dana Covid-19 hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1.569.264.000. (OL-13)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dikabarkan sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi di Pemkot Semarang oleh KPK.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus anak yang membunuh ayah kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka baru ini merupakan anak kedua dari korban.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga anggota polisi, hingga tewas.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved