Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEDAGANG topi, NN, diciduk lantaran terbukti mengedarkan ganja, agar penjualan barang terlarang tersebut tak terendus polisi, ia menyamarkan perbuatannya dengan berjualan topi di kawasan Regol, Kota Bandung.
Dia ditangkap berkat pengembangan kasus peredaran ganja dengan tersangka BS yang sebelumnya telah diamankan petugas di Cibabat Kota Cimahi pada pertengahan bulan Agustus lalu.
"Dari tersangka BS, ditemukan barang bukti satu tanaman ganja setinggi 80 centimeter dan 52 gram ganja kering yang dibungkus kertas nasi. Dari keterangan BS, kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap NN di lapak dagangannya," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, Senin (29/8).
Dari pedagang topi tersebut, polisi menemukan barang bukti tiga bungkus ganja dengan berat 146 gram. NN mengaku mendapatkan ganja dengan membeli dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengembangan.
"Tersangka memperoleh keuntungan Rp600 ribu, dia berperan sebagai perantara jual beli ganja selama kurang lebih setahun," bebernya.
NN dan BS merupakan bagian dari belasan tersangka pengedar narkoba berbagai jenis yang diamankan jajaran Satnarkoba Polres Cimahi selama dua bulan terakhir.
Dari sebanyak 18 tersangka, turut diamankan barang bukti di antaranya 129,62 gram sabu, 294,23 gram ganja kering, 26,98 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila, dan obat keras sediaan farmasi 1.680 butir.
"Dalam kurun waktu dua bulan kita mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dengan total 18 orang tersangka. Semuanya berstatus pengedar," ujarnya.
Selain menyamar jadi pedagang, modus operandi para tersangka yaitu dengan cara sistem tempel yang barangnya diambil di suatu tempat yang sudah disepakati. Bahkan ada pula yang sistem jualannya dilakukan dengan cara transaksi langsung.
Pengungkapan belasan kasus peredaran narkoba ini adalah wujud nyata komitmen polisi dalam pemberantasan barang terlarang. Diakui Imron, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi sejak awal tahun 2022 mengalami peningkatan.
"Potensi peredaran naik karena pemakai narkoba bertambah. Kami pastikan tidak akan berhenti menumpas dan membasmi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi," jelasnya.
Para tersangka dikenakan pasal 111-112-114 dan pasal 197 UU No.35/2009 tentang Narkotika dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman antara 5-20 tahun penjara, maksimal seumur hidup bahkan hingga hukuman mati. (OL-13)
Baca Juga: Gagal Panen, 12 Desa di Flotim Terima Bantuan Rawan Pangan
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
NARKOTIKA jenis baru beredar di wilayah Malang, Jawa Timur, sejalan dengan tren maraknya perokok dan peningkatan industri rokok.
Polisi terus menyelidiki kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang disimpan di dalam sebuah mobil di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved