Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan AKB Mustari dipecat setelah menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia resmi dikeluarkan dari institusi Polri setelah keluar putusan banding berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Menurut informasi dari Mabes Polri, sidang banding AKB Mustari ditolak. Sehingga, ia resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, Kamis (11/8/2022).
Selain dipecat, lanjut Komang, Mustari masih menghadapi proses hukum pidana. Kasus pemerkosaan itu digelar di Pengadilan Negeri Gowa. Mustari disidang dengan dakwaan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi kasus pidana terhadap Mustari terus berjalan. Sedangkan proses kode etiknya sudah final setelah ada putusan banding PTDH," jelasnya.
Diketahui aksi dugaan pemerkosan itu bermula saat korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah Mustari. Korban yang masih berusia 13 tahun ini diduga jadi korban budak seks Mustari dalam kurung waktu bulan Oktober 2021 hingga 25 Februari 2022 lalu.
Mustari yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel dituding terus memperkosa korban hingga 12 kali. Kasus ini mulai terbongkar usai kakak kandung korban melaporkan kejadian yang menimpa adiknya ke polisi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Mustari ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Mustari kemudian menjalani sidang kode etik kepolisian yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Dalam sidang etik, Mustari terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik profesi Polri. (Ren/A-3)
Komisioner kompolnas Mohamad Choirul Anam mengatakan Dofiri adalah sosok yang dihormati di internal kepolisian.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menyampaikan apresiasi kepada presiden lantaran atensi yang diberikan kepada anggota Polri.
Pelaku diringkus tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan unit Reskrim Polsek Tambun.
Polda Metro Jaya melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Ade Rahmat mengatakan usai peristiwa, pihaknya menemukan beberapa video yang beredar. Video itu diduga dipotong-potong dan diberi narasi.
DUA penjambret berinisial SNA, 21, dan APR, 27, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, mengaku kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu setiap kali menjalankan aksi jahat.
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved