Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan AKB Mustari dipecat setelah menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia resmi dikeluarkan dari institusi Polri setelah keluar putusan banding berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Menurut informasi dari Mabes Polri, sidang banding AKB Mustari ditolak. Sehingga, ia resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, Kamis (11/8/2022).
Selain dipecat, lanjut Komang, Mustari masih menghadapi proses hukum pidana. Kasus pemerkosaan itu digelar di Pengadilan Negeri Gowa. Mustari disidang dengan dakwaan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi kasus pidana terhadap Mustari terus berjalan. Sedangkan proses kode etiknya sudah final setelah ada putusan banding PTDH," jelasnya.
Diketahui aksi dugaan pemerkosan itu bermula saat korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah Mustari. Korban yang masih berusia 13 tahun ini diduga jadi korban budak seks Mustari dalam kurung waktu bulan Oktober 2021 hingga 25 Februari 2022 lalu.
Mustari yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel dituding terus memperkosa korban hingga 12 kali. Kasus ini mulai terbongkar usai kakak kandung korban melaporkan kejadian yang menimpa adiknya ke polisi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Mustari ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Mustari kemudian menjalani sidang kode etik kepolisian yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Dalam sidang etik, Mustari terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik profesi Polri. (Ren/A-3)
Aksi tersebut menuai banyak pujian dari para penonton, sebab tak hanya memberi rasa aman dan nyaman, tapi juga memberi kesan tersendiri.
PROPAM Mabes Polri diturunkan untuk mengusut kasus kematian Brigpol Setyo Herlambang
DPR mendesak Kapolri segera bertanggung jawab atas buruknya manajemen penggunaan gas air mata yang mengenai siswa sekolah saat mengamankan unjuk rasa warga di Pulau Rempang.
Saat ini AKP Seala Syah Alam sedang menempuh pendidikan doktoralnya di Universitas Indonesia tentunya ini suatu hal yang tidak mudah dalam manajemen waktu.
Kapolsek Pagedangan Polres Tangsel (Tangerang Selatan), AKP Seala Syah Alam mengubah kantornya seperti rumah nenek.
Sentilan dari Presiden RI ke 5, Megawati Soekarnoputri yang menyoroti perilaku anggota Polri disebut merupakan sebuah realitas yang terjadi saat ini.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved