Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LOKA Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya, Jawa Barat menyita sebanyak 540 item atau 4.902 pices kosmetik ilegal mengandung karsinogenik dan pewarna buatan serta kadaluarsa, yang beredar di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Banjar dan Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana mengatakan, tim gabungan bernama Dinas Kesehatan dan Kepolisian selama Juni dan Juli menemukan 540 item atau 4.902 pcs kosmetik ilegal, kadaluarsa dan tanpa izin masih dijual di klinik, pasar termasuknya toko kecantikan.
"Kami bersama, Dinas Kesehatan dan Kepolisian telah melakukan pengawasan dan menemukan kosmestik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, tidak berizin dan kadaluarsa masih beredar di setiap distribusi, pasar, kecantikan, klinik, distributor," kata Jajat Setia, kemarin, di jalan BPR Kota Tasikmalaya.
Aksi penertiban kosmetik ini berdasarkan dari hasil analisis risiko adanya potensi peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya. Dari hasil pengawasan di 56 sarana peredaran kosmetik di wilayah kerja Loka POM, ditemukan 24 atau 43 persen sarana dinyatakan memenuhi ketentuan, 32 atau 57 persen sarana lain tidak memenuhi ketentuan.
"Razia dilakukan oleh tim gabungan telah menyita produk kosmetik tanpa izin dan kedaluwarsa berupa obat tanpa izin edar berjumlah 450 item atau 4902 pcs kosmetik, 7 item atau 10 pcs kosmetik kedaluwarsa, 18 item atau 101 pcs obat tanpa izin edar dengan total Rp61,1 juta. Selain itu, kosmetik tanpa izin edar didominasi sediaan rias wajah 69,93 persen, parfum 19,9 persen dan sediaan perawatan kulit 10,17 persen di antaranya sudah dimusnahkan," ujarnya.
Menurutnya, peredaran kosmetik ilegal, tanpa izin dan kadaluarsa yang beredar di wilayahnya terdapat 32 pemilik dilakukan pemeriksaan. Mereka tidak ditahan tetapi dilakukan pembinaan agar perbuatan tersebut tidak diulang lagi. Namun, mereka harus membuat surat pernyataan berisi tidak lagi mengedarkan terutama penjual kosmetik ilegal, tidak ada izin dan kadaluarsa meski sebagai barang impor.
"Ada 32 orang pemilik kosmetik, mereka kita bina dan belum ditahan. Jika mereka melakukan perbuatannya lagi baru akan diberi sanksi karena melanggar Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 106 ayat 1 tentang sediaan farmasi dan kesehatan hingga terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," kata Jajat Setia.
Sementara itu, Subkoordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Dede Sediana mengatakan, dari produk kosmetik ilegal yang beredar selama ini berpotensi mengandung karsinogenik dan perwarna buatan hingga kandungan tersebut dinilai berbahaya apabila digunakan tak sesuai ketentuan.
"Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya memang belum pernah mendapat temuan langsung adanya kasus akibat efek samping kosmetik ilegal. Kasus umum yang sering terjadi disebabkan pemakaian kosmetik adalah alergi dan iritasi kulit. Kami terus melakukan edukasi ke lapangan terkait penggunaan kosmetik dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar menjual produk kosmetik yang memiliki izin edar," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Loka POM Tasikmalaya Gerebek Pembuat Mi Mengandung Formalin
Mengulas kembali Tragedi Trowek 1995, kecelakaan kereta api maut di Tasikmalaya akibat rem blong yang menjadi pelajaran berharga bagi keselamatan transportasi Indonesia.
Gempa magnitudo 4,0 mengguncang Kabupaten Tasikmalaya dini hari, Selasa (28/4). BMKG memastikan gempa tak berpotensi tsunami, getaran dirasakan di sejumlah wilayah.
Lima pekerja bangunan di Salopa, Tasikmalaya, tersambar petir saat istirahat. Empat orang luka ringan, satu pekerja jalani perawatan intensif akibat luka bakar.
Seorang bocah di Tasikmalaya meninggal dunia setelah 25 hari dirawat akibat gigitan ular weling saat tidur. Simak kronologi lengkapnya di sini.
Sebanyak 445 jemaah haji Kloter 04 KJT asal Kota Tasikmalaya diberangkatkan Kamis (23/4) pagi setelah mengalami perubahan jadwal keberangkatan.
Iyan Yuliantini, pensiunan guru SLB di Tasikmalaya, merintis UMKM telur asin dengan melibatkan alumni SLB untuk mewujudkan kemandirian ekonomi disabilitas.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan intensif BPOM, produk-produk tersebut ditemukan mempromosikan manfaat bombastis yang tidak didukung oleh bukti ilmiah.
BPOM tindak tegas 8 merek kosmetik kewanitaan yang nekat gunakan klaim sensual dan langgar norma. Simak daftar lengkap dan alasan pencabutannya.
Kini tanaman hias tidak lagi sekadar menjadi pajangan, tanaman ini telah berkembang menjadi komoditas biofarmaka (tanaman obat) yang kaya manfaat bagi kesehatan dan industri kosmetik.
Melati putih memiliki kadar minyak atsiri yang relatif tinggi, waktu berbunga cepat, serta aroma khas yang membuat permintaannya meningkat, baik di dalam maupun luar negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved