Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan berhasil mengungkap kasus sindikat penipuan jual beli online asal Sumatra Utara.
Dalam pengungkapan kasus ini turut diamankan tiga orang tersangka yakni Agung Fahrizan, 19 tahun, Angga Syahputra, 26, M Arifin, 24. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumut, yang berhasil ditangkap pada 26 Mei 2022 lalu sekitar pukul 01.31 WIB.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Komisaris Besar M Barly Ramadhani, mengatakan, kawanan pelaku menjalankan aksi dengan menawarkan barang elektronik kepada korban dengan mengatakan bahwa barang-barang tersebut hasil lelang Bea Cukai.
"Terungkapnya kasus ini oleh kita atas laporan Regina Cahya Amalia (26) yang menjadi korban penipuan online," ujar Barly kepada wartawan di Mapolda Sumsel Palembang, Kamis (21/7).
Kejadian itu menimpa korban pada 24 Januari 2022 sekitar pukul 08.52 WIB. Korban ditelepon oleh tersangka Janser yang mengaku bernama
Jarwo dan menawarkan barang-barang elektronik.
Baca juga: Kejari Sidoarjo Selidiki Dugaan Penyelewengan Pengadaan Baju Seragam ASN
"Korban ditawari barang elektronik hasil lelang Bea Cukai Palembang, dan dari keterangan korban ke anggota kita seharga Rp2,5 juta per itemnya," katanya.
Kemudian korban berminat membeli tiga buah barang elektronik dengan mentransferkan uang Rp 7,5 juta. "Kemudian dari keterangan korban juga ke anggota kita dia juga diajak pelaku untuk berbisnis bersama dengan keuntungan Rp1 juta per unitnya," ungkapnya.
Korban kemudian mengirimkan uang lagi kepada para pelaku senilai Rp318,5 juta dengan lima kali transfer.
Menurut Barly, dalam sindikat ini terdapat dua orang lagi yang terlibat dan satu orang sudah menjadi tahanan di Rutan Kelas II B Humbang
Hasundutan, Sumatra Utara. Sedangkan seorang pelaku lainnya atas nama Janser telah meninggal dunia akibat covid-19.
"Atas perbuatannya, pelaku kita ancam pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE pasal Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun penjara," pungkas Barly. (OL-16)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
PEMERINTAH pastikan dua aturan perlindungan anak yang terdiri dari Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perlindungan anak di ranah dalam jaringan (daring)
Saat ini, Perpres PRAD sudah masuk tahap harmonisasi akhir dengan kementerian/lembaga terkait.
Penghasilan yang dia dapatkan sebagian besar merupakan penjualan dari platform penjualan daring.
BUMN, subsidiary BUMN, dan BUMD dituntut dapat mengimplementasikan digital corporate brand yang punya keunggulan kompetitif dalam tingkat persaingan antarkorporat di era digital.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved