Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
APARAT Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba), Sumatra Selatan, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mobil angkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang terbakar di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan.
Kapolres Muba Ajun Komisaris Besar Alamsyah Palupessy di Sekayu, Kabupaten Muba, Kamis (30/6), mengatakan ketiga tersangka itu yakni Muhram, 24, warga Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman selaku sopir mobil pengangkut solar ilegal.
Selanjutnya, Zainal Abidin, 50, dan Asrani, 42, selaku pekerja dan pemilik lahan pengeboran minyak Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Muba.
Ia menjelaskan ketiganya ditangkap Satreskrim Polres Muba secara terpisah di rumah masing-masing. Tersangka Muhram ditangkap pada Rabu (29/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB, lalu Zainal dan Asrani ditangkap pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Mereka saat ini telah diringkus ke Mapolres dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia, hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan ketiganya terlibat akitivitas pengeboran/perdaganan minyak secara ilegal.
Baca juga: Polda Jambi Tangkap Lima Pelaku Penyimpangan Distribusi BBM Subsidi
Menurutnya, aktivitas tersebut terungkap saat tersangka Muhram mengendarai mobil bak terbuka yang mengangkut solar dari tempat Zainal dan Asrani kemudian menabrak empat rumah warga di Jalan Lintas Tengah, Desa Ulak Teberau, Lawang Wetan, Muba pada Rabu (29/6) siang.
Tabrakan itu diduga karena mobil pecah ban lalu hilang kendali menyebabkan empat rumah warga terbakar, dipicu oleh percikan api mobil yang terbalik menyambar tumpahan solar.
"Usai tabrakan Rabu siang itu sopir (Muhram) sempat melarikan diri, tapi dari hasil penyelidikan dia berhasil diringkus lalu mengungkap identitas dua tersangka lainnya hingga dilakukan penangkapan dibantu personel Ditreskrimsus Polda Sumsel," ujarnya.
Di mana, berdasarkan pengakuan tersangka Muhram kepada penyidik, mobil bak terbuka merek Grand Max yang terbakar itu diperkirakan mengangkut sekitar hampir 1 ton solar ilegal.
Minyak tersebut dibelinya senilai Rp10 juta dari Asrani yang telah menjalani bisnis minyak ilegal sekitar dua tahun terakhir, dan saat ini sumur minyak itu dalam penyidikan aparat kepolisian.
Atas kejadian tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 53 Undang-Undang nomor 22 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 188 KUHP, dan Pasal 52 UU nomor 22 tentang Minyak dan Gas yang diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1). (Ant/S-2)
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, kenaikan harga BBM akan menurunkan daya beli masyarakat bawah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menetapkan tarif kenaikan angkutan umum menyusul adanya penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Wanita yang saat ini bekerja pada sektor Swasta di DKI Jakarta, menggunakan Bus AKAP menjadi pilihannya ketika ingin pulang ke rumah yang ada di Bandung, Jawa Barat.
Ketika hendak pulang menuju ke Jakarta melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang, rombongan mobil Wapres diadang ratusan demonstan
Dari peninjauan di PIEDCC, baik dari hulu hingga hilir, Erick menegaskan, stok BBM untuk seluruh Indonesia masih dalam kondisi aman
Beban hidup semakin berat, karena itu ia berharap agar semua pihak lebih banyak berempati dan mengulurkan bantuan pada yang membutuhkan.
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved