Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi, dipimpin Asintel Jufri dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil membekuk buronan atas nama Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung yang tersangkut kasus bisnis minyak ilegal pada tahun 2013 silam
Menurut Kasi Penkum kejati Jambi Lexi Fatharany, Zuliadi Senin tadi diboyong Tim Tabur dari Medan menuju Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Dia menyebutkan, Zuliadi berhasil dibekuk Tim Tabur pada Sabtu tengah malam, akhir pekan kemarin (16/4).
Sebagai informasi, Zuliadi Sipayung adalah terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan (minyak bayat) tanpa izin sebanyak 1.250 liter 10 April 2013 lalu. Minyak hasil ilegal drilling tersebut diangkutnya menggunakan mobil Toyota Kijang LGX No.Pol BH-1142-LG dan tertangkap di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.
Dalam kasus tersebut, terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 53 huruf b. UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 40 miliar.
Sebelum dibekuk, kasus Zuliadi Sipayung sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sengeti, Muarojambi. Namun pada saat dilaksanakan persidangan terdakwa tidak hadir sehingga telah ditetapkan buron sejak Nopember 2013 sesuai Surat Penunjukan JPU No.PRINT-888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
Hari ini, Senin (18/4) Tim Tabur Kejati Jambi beserta Kejari Muarojambi akan membawa memboyong terdakwa dari Bandara International Kuala Namu menuju Jambi guna diproses lebih lanjut dan segera dilimpahkan kembali ke pengadilan. Sambil menunggu penetapan jadwal sidang, terdakwa Zuliadi Sipayung akan ditahan di Polres Muarojambi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan penangkapan DPO Zuliadi ini merupakan prestasi di tahun 2022.
"Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Muarojambi yang dipimpin langsung oleh Asintel Jufri akan membawa DPO Zuliadi Sipayung dari Medan ke Jambi yang kemudian akan kita limpahkan kembali ke Pengadilan oleh Jaksa pada Kejari Muarojambi," jelas Lexy.
Dia menyebutkan, Tim Tabur Kejati Jambi masih memburu enam DPO lain yang tersangkut dalam sejumlah kasus pidana. Antara lain atas nama Sanggam Parapat, Asril bin Haning, Dadang Saputra, Musashi Pangeran Batara, Joni Rusman dan Zulpikar bin Adnan. (OL-13)
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, kenaikan harga BBM akan menurunkan daya beli masyarakat bawah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menetapkan tarif kenaikan angkutan umum menyusul adanya penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Wanita yang saat ini bekerja pada sektor Swasta di DKI Jakarta, menggunakan Bus AKAP menjadi pilihannya ketika ingin pulang ke rumah yang ada di Bandung, Jawa Barat.
Ketika hendak pulang menuju ke Jakarta melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang, rombongan mobil Wapres diadang ratusan demonstan
Dari peninjauan di PIEDCC, baik dari hulu hingga hilir, Erick menegaskan, stok BBM untuk seluruh Indonesia masih dalam kondisi aman
Beban hidup semakin berat, karena itu ia berharap agar semua pihak lebih banyak berempati dan mengulurkan bantuan pada yang membutuhkan.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetikĀ danĀ tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved