Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI mengamankan lima orang yang diduga pelaku klitih (Keliling golek getih/keliling mencari darah) yang akibatkan 1 korban meninggal dunia dari SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta. Dari para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari kelimanya yang telah ditetapkan tersangka.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda DIY, Polresta Yogyakarta, dan Polres Bantul. Para tersangka diduga sebagai pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di Rejowinangun, Kotagede.
Tersangka pertama adalah FAS, alias C yang berumur 18 tahun dan masih berstatus pelajar. Tersangka kedua adalah AMH alias G yang berumur 19 tahun dan berstatus mahasiswa.
Tersangka ketiga adalah MMA alias F yang berumur 20 tahun dan berstatus pengangguran. Tersangka keempat adalah HAA. alias B yang berumur 20 tahun dan berstatus mahasiswa.
Tersangka kelima yang juga eksekutor kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan meninggal dunia adalah RS alias B. Ia berumur 18 tahun dan berstatus pelajar.
"Modus operandi, pelaku menghadang kemudian mengayunkan tali beladiri wama kuning yang ujungnya diikatkan gear motor, kemudian menyabet dan mengenai
kepala korban sehingga korban terluka dan tidak sadarkan diri," kata dia.
Barang bukti yang disita dari pelaku adalah satu celana panjang jeans warna hitam, satu jaket hoodie wama abu-abu, satu sepeda motor NMax, satu sepeda
motor merek Honda Vario, dan gear diameter 21 cm dan 1 buah tali beladiri warna kuning sepanjang 224 cm.
"Para pelaku, disangkakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata
dia.
Kronologi
Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari Minggu, tanggal 3 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, rombongan korban berkumpu! di Rejowinangun, Kotagede Yogyakarta. Kemudian mereka menuju Warung Kopi di JI. Mangkubumi, Yogyakarta sampai pukul 00.00 WIB.
Mereka kemudian menuju Alun-alun Kidul sampai dengan pukul 01.00 Wib.Kemudian meninggalkan Alkid menuju Jl. Parangtritis Yogyakarta. Di tempat yang lain, sebelum kelompok korban melintas di Perempatan Ndruwo, sekira pukul 02.00 WIB, di Perempatan Druwo Ringroad selatan terjadi tarung sarung antara geng Morenza meiawan geng Voster. Kegiatan itu dibubarkan oleh patroli Polres Bantul.
Sebagian pelaku tarung sarung (dua sepeda motor Yamaha Nmax wama abu-abu berboncengan tiga dan Honda Vario wama hitam berboncengan dua (pelaku TKP kotagede) pergi ke arah ke timur di jalur lambat.
Tidak lama kemudian, kelompok korban melintas mendahului kelompok pelaku di jalur cepat dengan kecepatan tinggi sambil menggeber-geber sepeda motor. Kedua kelompok sudah saling mengejek.
Kelompok korban kemudian menuju Jalan Gedongkuning, Kotagede. Merasa sudah tidak diikuti kelompok pelaku, kelompok korban berhenti di Warmindo Barakuda. Satu orang sudah turun untuk pesan makanan, sedangkan yang lain masih di atas sepeda motor.
Saat itu, kelompok pelaku tiba-tiba melintas dari Selatan-Utara. Kelompok pelaku memanas-manasi kelompok korban. "Mereka berbicara "Ayo Rene Rene" (berusaha memanas-manas!) dan mengumpat Asu, Bajingan ke arah kelompok korban. Seketika itu rombongan korban mengejar rombongan pelaku.
"Sesampainya di TKP rombongan pelaku menunggu rombongan korban dan mengayunkan gear yang ditali dengan tali beladiri warna kuning dan mengenai kepala korban hingga korban tidak sadarkan diri dan kemudian jatuh ke sisi kanan jalan di depan Kelurahan Banguntapan (lebih kurang 140 meter dari korban kena sabetan)," kata dia.
Korban kemudian dibawa dengan mobil Patroli Sabhara ke Rumah Sakit Hardjolukito dalam keadaan tidak sadarkan diri namun masih bemafas dan mendapatkan pertolongan medis. Sekira pukul 09.30 wib korban meninggal dunia. (OL-13)
Baca Juga: Ratusan Seniman Reog Jateng-Jatim Tolak Klaim Malaysia
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Generasi muda harus berani menjadi diri mereka sendiri dan bersinar dengan cara masing-masing karena kita semuanya berharga.
Misi utamanya, pendidikan vokasi harus berkontribusi terkait perkembangan ekonomi di daerah.
Yogyakarta dan Solo punya historis yang cukup panjang dalam perjalanan sepak bola di Indonesia.
Workshop ini digelar untuk membangun pemahaman masyarakat terkait pengelolaan keuangan secara bijak dalam keseharian.
Yogyakarta jadi lokasi turnamen karena dianggap sebagai barometer sepak bola putri di Tanah Air.
PP Muhammadiyah mengadakan konsolidasi nasional di kampus Universitas 'Aisyiyah. Acara ini membahas berbagai topik penting, termasuk izin pengelolaan tambang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved