Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS tabrak lari yang menewaskan Handi Harisapurta dan Salsabila yang jenazahnya dibuang ke sungai di Jawa Tengah, harus menjadi momentum dan bukti kuatnya penegakan hukum.
Meski berstatus militer, ketiga pelaku, yakni Kolonel P, Kopral Dua DA dan Kopral Satu AS, bukan orang yang kebal hukum.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan,
menjelaskan, penegak hukum harus berani mengungkap motif para korban
dilempar ke sungai.
"Dalam rekonstruksi semoga terungkap mengapa para tersangka menolak bantuan masyarakat untuk mengarahkan ke rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya," ujar Farhan, Rabu (5/1).
Insiden di Nagrek itu dinilai memuat kejanggalan, dan ini menjadi sorotan DPR. Bahkan, pihaknya mengagendakan memanggil Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) TNI Jenderal Dudung Abdurachman.
Farhan memastikan, agenda pemanggilan ini tidak hanya akan membahas
terkait insiden Nagrek. "Kita akan agendakan, tapi tidak akan rapat
khusus membahas satu agenda itu. Tampaknya akan ada beberapa agenda
penting, seperti peningkatan kesejahteraan prajurit," katanya.
Farhan menilai, insiden tabrak lari hingga meninggal dunia bahkan berani membuang jenazah ke sungai yang melibatkan seorang kolonel menjadi cambuk bagi institusi TNI menciptakan iklim kepatuhan yang kuat dan jadi contoh baik di masyarakat.
"Bukan masalah aturan, tapi kita mengharapkan semua personel TNI bisa mematuhi aturan hukum yang sangat jelas menyangkut penghilangan nyawa seseorang. Jadi masalahnya adalah kepatuhan hukum," ujarnya.
Dia mengapresiasi keterbukaan Panglima TNI dan empati yang ditunjukkan
Kasad kepada keluarga korban.
"Kita bisa ikuti dan kawal bersama kasus ini. Kita tunggu pengadilan militer yang memang harus terbuka karena pelanggaran hukum yang dilakukan adalah pidana umum, bukan pidana susila atau pelanggaran kode etika TNI," tambahnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut kini memasuki tahap rekontruksi oleh
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) TNI di dua tempat yaitu
di lokasi tabrakan jalan Nagreg, Kabupaten Bandung dan lokasi pembuangan mayat di sungai Tajum, Banyumas pada Senin 3 Desember 2021.
Insiden ini sempat viral di media sosial yang menerangkan bahwa anggota TNI itu mengaku akan membawa korban ke Rumah Sakit. Namun, ternyata ketiganya malah membuang dengan kondisi salah satu korban masih dalam keadaan hidup. (N-2)
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved