Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA PW Rabithah Maahid Islamiyah (RMI)/Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta Rakhmad Zailani Kiki menilai kasus pemerkosaan belasan anak oleh tersangka Herry Wirawan (HW) menciptakan polarisasi. Kubu pertama mempercayai HW pengasuh pesantren dan kejadiannya di pesantren.
Sedangkan kubu kedua menyatakan pelaku bukan pengasuh pesantren. Melainkan pemimpin sebuah boarding school, Madani Boarding School yang juga menjadi tempat kejadian perkara.
"Penilaian kubu kedua sangat jelas karena memang nama yayasan dan tulisan papan nama dari lembaga pendidikan yang dipimpin HW ini tidak mencantumkan kata pesantren, tetapi boarding school. Tidak juga ditulis Islamic boarding school yang bisa saja disama-samakan dengan pesantren atau pondok pesantren," paparnya dalam keterangan resmi, Senin (13/12).
Menurut dia lembaga pendidikan yang dipimpin HW ini diklaim sebagai pesantren. Maka itu malaadministrasi dan sudah dicabut izin operasionalnya.
"Jika HW ini terbukti aktif di sebuah organisasi pesantren, maka dia adalah oknum, penyusup yang merusak organisasi pesantren dan nama baik pesantren. Sesederhana itu memahami dan menjelaskannya bahwa lembaga pendidikan yang dipimpin HW bukan pesantren, saya mengistilahkannya dengan pseudo pesantren," ungkapnya.
Kata pseudo berasal dari kata Bahasa Yunani, pseudes, artinya berbohong atau salah. Kata pseudeo digunakan untuk menandai sesuatu yang secara dangkal tampak dan atau berperilaku seperti hal lain, namun bukan hal lain itu.
"Secara istilah pseudo berarti berarti kebetulan, tiruan, penipuan yang disengaja, atau kombinasi dari semua itu. Maka, pseudo pesantren saya artikan dengan pesantren palsu," katanya.
Baca juga: Lembaga terkait Pemerkosa Anak di Bandung bukan Pondok Pesantren
Kiki menjelaskan pseudo pesantren atau pesantren palsu harus diwaspadai. Kementerian Agama pun bisa menindaknya dengan tidak memberikan izin operasional, jika sudah berizin harus dicabut.
Pseudo pesantren atau pesantren palsu yang dimaksud bukan hanya seperti lembaga pendidikan milik HW yang dipapan namanya tertulis boarding school. Tetapi juga lembaga pendidikan mana saja yang mencantum nama pesantren namun dalam konsep dan praktiknya di luar ketentuan.
"KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dalam sebuah tulisannya menjelaskan tentang pengertian, konsep dari pesantren yang sebenarnya. Menurut Gus Dur, pesantren adalah sub kultur (asli Nusantara) yang selama ini mampu mempertahankan diri dari serangan kultural yang silih berganti, sebagaian besar dapat dicari sumbernya pada karisma yang cukup fleksibel untuk mengadakan inovasi pada waktunya," urainya.
Kemampuan ini dimiliki pesantren karena adanya dua penunjang yang utama. Pertama warga di sekitar pesantren dan masyarakat luar yang mempunyai hubungan erat dengan lembaga pendidikan tersebut.
Ia mengatakan berdasarkan penafsiran Gus Dur warga pesantren ialah kyai yang menjadi pengasuh, para guru dan para santri. Kemudian kepengurusan pesantren pun berbentuk sederhana.
"Yang dijelaskan Gus Dur di atas merupakan ciri-ciri pesantren yang sebenarnya yang menurut saya tidak dimiliki oleh pseudo pesantren atau pesantren palsu. Ciri lainnya yang tidak dimiliki pseudo pesantren adalah santri perempuan atau santriwati tidak diasuh khusus oleh ustadzah atau bu nyai," pungkasnya. (P-5)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved