Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Brebes Jawa Tengah, meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang menggelapkan belasan mobil rental. Selain menahan kedua tersangka, polisi juga menyita 12 unit mobil.
Kedua pelaku yakni Fakih Akbar, 27, warga Kecamatan Bantarkawung, Brebes dan Iis Purwati, 38, warga Kabupaten Purbalingga.
Kapolres Brebes AKB Faisal Febrianto menyatakan pelaku melakukan aksinya di lima TKP yaitu di Kecamatan Paguyangan, Bumiayu, Bantarkawung Kabupaten Brebes, Majenang Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Purbalingga. Modus operandi yang dilakukan dengan cara menyewa mobil rental yang kemudian digadaikan.
"Modusnya, pelaku menyewa atau merental mobil tersebut yang kemudian digadaikan kepada orang lain," ujar Faisal dalam keterangan pers, Kamis (25/11).
Kapolres menyebut kasus penggelapan berawal saat pelaku menyewa mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2862 TOF kepada korban Muhammad Fauzan, 41, pada 15 Oktober 2021. Saat itu mereka menyewa selama empat hari untuk dipakai ke Jakarta.
Setelah empat hari, korban menanyakan keberadaan mobil itu, namun hingga hampir sebulan atau sampai 8 November tidak ada kejelasan keberadaan mobil. Dalam kasus itu, korban mengalami kerugian sampai Rp130 juta dan melaporkan kasus kepada Polsek Paguyangan.
"Setelah kami dalami ternyata pelaku sudah melancarkan aksinya sampai belasan kali selama lebih dari setahun. Pelaku melakukan kejahatan tersebut sampai 13 kali di 5 TKP. Namun barang bukti yang kami amankan baru ada 12 mobil. Kami masih mendalami kasus ini, dan satu mobil masih dalam pencarian," ungkap Kapolres.
Dalam pengakuannya, Iis Purwati mengatakan dirinya hanya mengikuti perintah suami untuk terlibat dalam penggelapan tersebut. Setelah mendapatkan mobil rental, mobil tersebut kemudian digadaikan.
"Mobil kemudian digadaikan dengan harga antara Rp20 juta-Rp30 juta. Uangnya digunakan untuk menutup biaya sewa mobil lagi. Soalnya kalau waktu sewa sudah habis saya bilang minta waktu perpanjangan," ucap Iis.
Sedangkan Fakih Akbar, menuturkan ia datang ke tempat rental mobil bersama isterinya untuk meyakinkan korban. Kemudian dia langsung membayar di muka uang sewa tersebut agar dipercaya korban.
Atas kasus tersebut Pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Pelaku terancam hukuman selama empat tahun penjara. (OL-15)
Pembangunan proyek strategis nasional, Sekolah Rakyat/SR yang berlokasi di Desa Wlahar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terus dikebut.
Dalam hitungan menit, suasana yang semula tenang berubah menjadi kepanikan, ketika atap rumah dan genting beterbangan kemudian jatuh ke tanah.
Pemerintah Kabupaten/Pemkab Brebes, Jawa Tengah, tetap berkonsisten untuk melakukan transformasi besar-besaran melalui visi Brebes Beres.
Tahroni mengingatkan bawa setiap keputusan dalam pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan, didukung dokumentasi yang baik serta berbasis data.
Paramitha menyebut esensi ibadah haji tidak hanya terletak pada pelaksanaan ritual semata, tetapi pada kualitas kekhusyukan dan pemahaman makna ibadah.
Pelaku beraksi dengan menyewa sebuah truk pengangkut. Sapi-sapi tersebut kemudian dibawa keluar dari wilayah Brebes dan dijual ke daerah Banjarnegara.
Menjelang malam intensitas hujan semakin meningkat hingga mengakibatkan sejumlah daerah mulai tergenang termasuk di antaranya jalur Pantura Semarang-Demak.
Pemprov Jateng mengintensifkan vaksinasi hewan ternak melalui program Healing untuk mengantisipasi wabah PMK jelang Idul Adha dan menjaga stok hewan kurban.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal.
Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah perbukitan dan daerah dengan sistem drainase kurang baik.
Pemprov Jawa Tengah masih mengkaji penerapan PKB dan BBNKB kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri No 11 Tahun 2026. Simak penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved