Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 8 WNA asal Sri Lanka yang merupakan pencari suaka, dipulangkan pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar pada Minggu (5/9) ini.
Mereka telah berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, selama hampir empat bulan. Kedelapan orang tersebut, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki, yaitu SL, TPY, KD, SG, FL, KL, TA dan MM. Mereka dipulangkan melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dengan menumpang maskapai Batik Air ID 6267.
Baca juga: Warga AS Dideportasi dari Bali Akibat Palsukan Identitas
Setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta, dilakukan serah terima dengan petugas imigrasi dan selanjutnya warga negara Sri Lanka meninggalkan Indonesia dengan menggunakan maskapai Srilankan Airlines UL1365 dengan tujuan Colombo.
Menurut Kepala Rudenim Makassar Alimuddin, para WNA tersebut dideportasi ke negara asal, setelah permohonan menjadi pengungsi oleh UNHCR (United Nation High Commisioner for Refugee) ditolak. "Setelah terjaring petugas karena ketahuan berada di sebuah penginapan, kami kesulitan melakukan pemulangan alias deportasi," ungkap Alimuddin.
Baca juga: 34 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing Dideportasi
Sejak ditangkap, mereka disebut sebagai pencari suaka. Sehingga, tidak boleh dipulangkan dahulu, kecuali pengajuan status pengungsi ditolak oleh UNHCR. "Setelah koordinasi dengan UNHCR, akhirnya proses assesment hasilny 8 WNA Sri Lanka ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi. Kami dapat lakukan pemulangan ke negara asal," papar Alimuddin.
Dia menambahkan total WNA asal Sri Lanka yang dipulangkan dari Makassar mencapai 11 orang. Sebelumnya, ada tiga orang WNA Sri Lanka yang juga dipulangkan. "Keseluruhan WNA Sri Lanka yang dipulangkan adalah pencari suaka, yang seharusnya dalam masa tunggu assesment, bukan justru berkeliling Indonesia," pungkasnya.(OL-11)
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Melihat posisi korban yang berada jauh di bawah tebing dan ancaman kenaikan permukaan air laut, tim memutuskan untuk menempuh jalur udara guna mempercepat proses evakuasi.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49), setelah aksinya yang melakukan kekerasan fisik dan verbal.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji ilegal.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di Batam.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mencatat selama periode Januari–Maret 2026 penerbitan paspor baru sebanyak 2.869 pemohon.
Ditjen Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan RI setelah berkas penyidikan mereka dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (8/4).
Calon Sekretaris Keamanan Dalam Negeri AS, Markwayne Mullin, menjalani uji kelayakan yang panas. Ia berjanji akan mengubah pendekatan penegakan imigrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved