Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 8 WNA asal Sri Lanka yang merupakan pencari suaka, dipulangkan pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar pada Minggu (5/9) ini.
Mereka telah berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, selama hampir empat bulan. Kedelapan orang tersebut, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki, yaitu SL, TPY, KD, SG, FL, KL, TA dan MM. Mereka dipulangkan melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dengan menumpang maskapai Batik Air ID 6267.
Baca juga: Warga AS Dideportasi dari Bali Akibat Palsukan Identitas
Setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta, dilakukan serah terima dengan petugas imigrasi dan selanjutnya warga negara Sri Lanka meninggalkan Indonesia dengan menggunakan maskapai Srilankan Airlines UL1365 dengan tujuan Colombo.
Menurut Kepala Rudenim Makassar Alimuddin, para WNA tersebut dideportasi ke negara asal, setelah permohonan menjadi pengungsi oleh UNHCR (United Nation High Commisioner for Refugee) ditolak. "Setelah terjaring petugas karena ketahuan berada di sebuah penginapan, kami kesulitan melakukan pemulangan alias deportasi," ungkap Alimuddin.
Baca juga: 34 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing Dideportasi
Sejak ditangkap, mereka disebut sebagai pencari suaka. Sehingga, tidak boleh dipulangkan dahulu, kecuali pengajuan status pengungsi ditolak oleh UNHCR. "Setelah koordinasi dengan UNHCR, akhirnya proses assesment hasilny 8 WNA Sri Lanka ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi. Kami dapat lakukan pemulangan ke negara asal," papar Alimuddin.
Dia menambahkan total WNA asal Sri Lanka yang dipulangkan dari Makassar mencapai 11 orang. Sebelumnya, ada tiga orang WNA Sri Lanka yang juga dipulangkan. "Keseluruhan WNA Sri Lanka yang dipulangkan adalah pencari suaka, yang seharusnya dalam masa tunggu assesment, bukan justru berkeliling Indonesia," pungkasnya.(OL-11)
Presiden Joko Widodo menyebut sejumlah negara telah memberikan fasilitas Golden Visa untuk investor. Indonesia akan tertinggal dan merugi jika tidak segera meluncurkan fasilitas tersebut
PT Bank Mandiri ditunjuk sebagai mitra bank pertama di Indonesia yang menyediakan layanan terintegrasi mulai dari pembukaan rekening hingga terbitnya Golden Visa.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
GUNAKAN bisa wisata untuk bekerja di Kabupaten Jepara dan Rembang, 4 warga negara asing (WNA) asal Cina dan India dideportasi dan dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Pati, Jawa Tengah.
MERESPONS maraknya warga negara asing (WNA) di Bali yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Rencananya, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menggelar operasi razia.
KEDATANGAN orang asing ke Indonesia periode Januari sampai Juni 2024 atau pada semester pertama tahun ini naik hingga 7,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Uckhy Adhitya, melakukan serangkaian kunjungan ke beberapa kantor pemerintahan di Kota Bekasi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Pemerintah juga ingin agar banyak global talent masuk ke Indonesia, berkarya dan memberikan manfaat kepada Indonesia.
Layanan pembuatan paspor dan keimigrasian lainnya akan tetap beroperasi pada saat akhir pekan (weekend)
Pembahasan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian disusun untuk memenuhi kebutuhan regulasi imigrasi di masa mendatang.
KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved