Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Bintan, Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan pemilik narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan 49 butir ekstasi berinisial SH di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Bintan AKBP Sugihartono mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan Ditpolair Polda NTB beserta Personel Polres Dompu.
"Pelaku diamankan Minggu, 18 Juli 2021,” kata Bambang saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (30/7).
Setelah penangkapan tersebut, kata dia, Tim Satres Narkoba langsung membawa pelaku SH ke Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut, Selasa 27 Juli 2021.
Kapolres menjelaskan pengejaran pemilik narkoba ini berawal dari pengakuan tersangka berinisial SK, seorang warga Lombok yang lebih dulu ditangkap Polres Bintan pada bulan Juni 2021 di pelabuhan tikus Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Baca juga: Jerinx SID Telah Diperiksa Polisi Metro Jaya di Polres Badung-Bali
Saat ditangkap, tersangka SK didapati membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disimpan di dalam celananya.
Tersangka SK mengaku hanya disuruh membawa benda haram tersebut oleh JO, seorang warga Lombok yang saat ini sedang berdomisili di Malaysia.
"Narkotika dan pil ekstasi ini akan diserahkan kepada SH di Lombok," ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan pelaku SH juga sudah mengakui bahwa narkotika dan pil ekstasi yang dibawa tersangka SK itu memang merupakan miliknya dan rencananya hendak diedarkan ke NTB.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bintan karena melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup,” katanya menegaskan.(Ant/OL-4)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
NARKOTIKA jenis baru beredar di wilayah Malang, Jawa Timur, sejalan dengan tren maraknya perokok dan peningkatan industri rokok.
Polisi terus menyelidiki kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang disimpan di dalam sebuah mobil di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved