Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DPRD Kabupaten Jayapura ngotot agar membentuk panitia khusus (Pansus) penambahan 25 kursi menjadi 30 kursi Dewan. Alasannya, karena pembentukan Pansus LHP BPK bukanlah hal yang mendesak (urgensi).
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura, Yohannis Hikoyabi menjelaskan ada beberapa alasan pembentukan pansus LHP BPK ditolak oleh pihak DPRD Kabupaten Jayapura. Alasan pertama adalah usulan pembentukan pansus harus betul-betu yang urgensi.
"Alasannya begini, dasar kita menolak kemarin itu karena dalam pembentukan pansus itu harus betul-betul yang urgensi. Seperti saya kasih contoh kemarin itu di tahun 2019 lalu tanggal 16 Maret terjadi bencana alam banjir bandang dan longsor yang terjadi di Kabupaten Jayapura," ucap Yohannis Hikoyabi yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura, Senin (21/6/2021) di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura.
"Nah, inilah yang harus bisa diakomodir lembaga DPRD Kabupaten Jayapura untuk masuk membentuk pansus, karena saat itu yang urgent sekali dan di dalam Undang-undang juga mengatur ada bencana alam atau peperangan. Hal itu yang bisa dibentuk pansus salah satunya tadi yang saya sebutkan itu. Jadi ini diabaikan oleh lembaga DPR ini, sehingga itu yang kami sangat sayangkan," tambahnya.
Alasan berikutnya, kata pria yang akrab disapa Anis ini, jika seandainya dalam LHP BPK ini ada anggaran yang merugikan Negara. Tapi itu, sambung Anis, inikan sudah ada laporan hasil yang sah dari lembaga BPK.
"Akan tetapi, sekarang lagi dia masuk di fase kedua ini untuk membentuk pansus LHP dari hasil temuan BPK. Inilah yang kami tolak, kalau itu memang seandainya dalam temuan BPK berdasarkan rekomendasi LHP itu ada anggaran yang merugikan rakyat atau megara, itu bisa kita membentuk pansus," ujarnya.
"Namun inikan adalah laporan hasil yang sah dari lembaga BPK. Jadi saya pikir, kita tidak perlu buang-buang waktu untuk membentuk pansus LHP BPK dalam masa sidang dua tentang LKPJ ini," ujar Anis.
Alasan terakhir, Anis menjelaskan, dirinya merasa lucu kalau ada yang mendorong terbentuknya pansus LHP BPK saat ini, karena peruntukannya tidak sesuai.
"Jadi sangat-sangat lucu kalau sekarang di katakan bentuk pansus itu, karena peruntukannya yang tidak sesuai. Dalam membentuk pansus itu harus betul-betul pansus yang memihak kepada rakyat. Saran kami kemarin di pending itu, contohnya kita harus buat pansus penambahan kursi. Nah, inilah yang urgensi kepada rakyat, karena ini adalah kebutuhan rakyat," jelasnya.
"Setelah fase kedua itu bisa dibentuk pansus untuk penambahan 30 kursi, ini yang kami harapkan disitu kalau bisa. Lalu berikutnya yang kemarin kita sudah katakan di semua teman-teman dan mereka terima itu," tuturnya.
"Jadi pada dasarnya, dalam pembentukan pansus itu harus betul-betul pansus yang urgensi kepada rakyat dan bukan yang tidak urgensi kepada rakyat. Jangan sampai kita membuat pansus itu sampai terjadi temuan. Contohnya, kami pernah mengalami hal itu yang ada temuan dan kita pengembalian, karena peruntukannya tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat," tambah Anis.
Anis menegaskan, jangan pakai alasan pembentukan Pansus LHP BPK ini untuk menjatuhkan kepala daerah. Ia pun yakin pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah sudah bekerja sesuai aturan.
"Inilah yang kami sarankan kepada teman-teman dewan lain, agar jangan kita membentuk satu pansus, terus dalam pansus pembentukan pansus itu mencari-cari alasan untuk mau menyerang pemerintah. Karena pemerintah bekerja juga sesuai dengan aturan-aturan," ujar Anis.
Anis juga menilai pembentukan pansus LHP BPK itu sangat lucu dan tidak urgen. Pansus LHP BPK tidak memiliki dasar tujuan yang jelas dan pasti.
"Jadi pembentukan pansus LHP atas rekomendasi BPK itu saya rasa sangat lucu. Inilah yang kami hati-hati disitu, jangan sampai kita dalam membentuk pansus itu tidak diketahui dasar tujuannya apa," tanyanya.
"Kalau memang dalam LHP itu ada temuan yang merugikan Negara, ya itu bisa saja dibentuk. Tapi itukan bukan ranah kami, karena itu ranahnya BPK dan KPK. Sekarang dasar tujuannya apa coba kita bentuk pansus LHP BPK, itukan tidak urgensi. Karena ada pihak-pihak lain yang punya dasar-dasar hukum. Kalau kami di DPR itu hanya ada tiga fungsi saja," tukas Politisi Partai Hanura tersebut. (RO/OL-09)
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
Sebanyak 150 pelajar di Wamena, Jayawijaya, mendapatkan pelatihan Teknologi Telekomunikasi Palapa Ring Timur pada Selasa (7/5) kemarin
INDONESIA saat ini pemerintah Indonesia tengah membangun tata kelola ekosistem mangrove.
Dia mengaku pendapatan yang diperoleh lumayan pendapatan karena banyak yang mencari ketupat, terutama umat Islam.
Penghargaan AMC diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon.
KOMANDAN Pangkalan Angkatan Udara (Danlanud) Yohanis Kapiyau Timika Letkol Pnb Kamto Adi Saputra mengungkap kornologi Pesawat Wings Air ATR 72-600 PK-WJT, yang ditembak KKB Papua.
Meskipun sudah melakukan upaya hukum, proses persidangan masih berlanjut tanpa tanda-tanda penyelesaian yang jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved