Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resor OKU Selatan berhasil mengamankan dua orang aparatur sipil negara (ASN) yang sedang pesta narkoba. Keduanya yakni, AH, 37 dan FR, 31. Dari tangan mereka, didapati sabu, ekstasi dan juga alat hisap yang digunakan keduanya.
"Dua orang tersangka yang merupakan ASN di Pemkab OKU Selatan. Keduanya kita tangkap ketika sedang pesta narkoba di sebuah penginapan," kata Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, Iptu Hendri, Kamis (22/4).
Ia mengatakan, kedua oknum ASN itu ditangkap di sebuah penginapan kawasan Kelurahan Pasar, Muaradua, OKU Selatan, saat petugas Satresnarkoba melakukan penggerebekan.
Baca juga : Terjerat Kasus Narkoba, Penjabat Wali Kota Tasikmalaya akan Tunjuk Pelaksana Harian Bappelitbangda
"Keduanya kita gerebek sedang berpesta sabu di sebuah penginapan. Dari keduanya kita menemukan barang bukti satu bungkus paket sabu seberat 0,24 gram dan sebutir pil ekstasi beserta alat konsumsi sabu (bong) yang siap pakai milik keduanya," jelasnya.
Tertangkapnya kedua tersangka ini, kata Hendri, bermula dari informasi masyarakat adanya pesta narkoba dan transaksi yang akan dilakukan oleh
sejumlah orang di TKP tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kita langsung menggerebek dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di sebuah kamar penginapan nomor 04," bebernya.
Baca juga : Gembong Narkoba Fredy Pratama Belum Juga Ditangkap, Ini Jurus Terbaru Polri
Saat diintrogasi, kedua tersangka mengakui bahwa kegiatan tersebut mereka lakukan bukan baru kali ini, melainkan sudah berulang kali. "Dari pengakuan
tersangka, mereka telah tiga kali melakukan pesta sabu di sebuah penginapan," katanya.
Akibat perbuatannya, keduanya kini ditahan di Mapolres, barang bukti juga sudah diamankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal dan kepemilikan barang haram tersebut.
"Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Keduanya masih diperiksa secara intensif," pungkasnya. (OL-13)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
NARKOTIKA jenis baru beredar di wilayah Malang, Jawa Timur, sejalan dengan tren maraknya perokok dan peningkatan industri rokok.
Polisi terus menyelidiki kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45 kg yang disimpan di dalam sebuah mobil di parkiran salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved