Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Narkoba Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Lapas kelas II A Bukittinggi. Dengan barang bukti yang disita yakni 10 kg narkoba jenis ganja, 5 buah ponsel dan 1 unit mobil Honda Brio BA 1020 YM.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan inisial TR, 17, di rumahnya di kawasan Banto Laweh Kelurahan Kayu Kubu Kota Bukittinggi, di rumah TR di temukanlah ganja seberat 10 kg," ujar Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, dalam konfrensi pers, Sabtu (17/4).
Kemudian ketika tim opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi melakukan interogasi terhadap TR didapati dalam Ponsel miliknya Chat yang berisikan perintah dari warga binaan Lapas kelas II A Bukitttinggi berinisial AP (25), agar TR mengantarkan 5 Kg ganja ke Lapas yang mana nantinya akan dijemput oleh salah seorang Oknum Pegawai Lapas berinisial HS (30), di kawasan Pinang Balirik.
Mengetahui hal tersebut, jelas Dody, tim opsnal tidak tinggal diam dan lansung bergerak dan melakukan pengintaian, dan benar saja tim opsnal berhasil mengamankan oknum pegawai Lapas yang telah menunggu di lokasi penjemputan yang di sepakati dan selanjutnya tim berkoodinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan penangkapan terhadap warga binaan berinisial AP (25) dan RS (37) yang menjadi otak peredaran Narkoba jenis Ganja tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap AP dan RS diketahui bahwa Ganja seberat 5 Kg tersebut akan di edarkan di dalam lapas dan 5 Kg sisanya akan di edarkan oleh TR di kawasan Kota Bukittinggi, terhadap masing-masing pelaku kita jerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 111 (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," terang Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah. (OL-13)
Baca Juga: Menko Polhukam: Kebebasan Pers Harus Diperkuat
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Delegasi internasional WCPP 2026 mengapresiasi praktik pemasyarakatan berbasis kearifan lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem, Bali.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Lapas Kelas IIB Banjarbaru menggelar penggeledahan blok dan tes urine bersama APH dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 guna mewujudkan Zero Halinar.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved