Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Narkoba Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Lapas kelas II A Bukittinggi. Dengan barang bukti yang disita yakni 10 kg narkoba jenis ganja, 5 buah ponsel dan 1 unit mobil Honda Brio BA 1020 YM.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan inisial TR, 17, di rumahnya di kawasan Banto Laweh Kelurahan Kayu Kubu Kota Bukittinggi, di rumah TR di temukanlah ganja seberat 10 kg," ujar Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, dalam konfrensi pers, Sabtu (17/4).
Kemudian ketika tim opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi melakukan interogasi terhadap TR didapati dalam Ponsel miliknya Chat yang berisikan perintah dari warga binaan Lapas kelas II A Bukitttinggi berinisial AP (25), agar TR mengantarkan 5 Kg ganja ke Lapas yang mana nantinya akan dijemput oleh salah seorang Oknum Pegawai Lapas berinisial HS (30), di kawasan Pinang Balirik.
Mengetahui hal tersebut, jelas Dody, tim opsnal tidak tinggal diam dan lansung bergerak dan melakukan pengintaian, dan benar saja tim opsnal berhasil mengamankan oknum pegawai Lapas yang telah menunggu di lokasi penjemputan yang di sepakati dan selanjutnya tim berkoodinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan penangkapan terhadap warga binaan berinisial AP (25) dan RS (37) yang menjadi otak peredaran Narkoba jenis Ganja tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap AP dan RS diketahui bahwa Ganja seberat 5 Kg tersebut akan di edarkan di dalam lapas dan 5 Kg sisanya akan di edarkan oleh TR di kawasan Kota Bukittinggi, terhadap masing-masing pelaku kita jerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 111 (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," terang Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah. (OL-13)
Baca Juga: Menko Polhukam: Kebebasan Pers Harus Diperkuat
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tim gabungan menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
NARKOTIKA jenis baru beredar di wilayah Malang, Jawa Timur, sejalan dengan tren maraknya perokok dan peningkatan industri rokok.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved